HELIONEWS, Batauga – Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan memberikan penjelasan terkait tidak dapat dicairkannya tunjangan sertifikasi bagi guru yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada formasi teknis.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, La Amiru, menegaskan bahwa guru yang lulus PPPK Paruh Waktu pada formasi teknis tidak lagi berstatus sebagai tenaga pendidik, sehingga tidak dapat menjalankan tugas mengajar di sekolah.
Hal tersebut disampaikan La Amiru saat menghadiri undangan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Siompu Barat dalam kegiatan Purna Bakti yang digelar di Gedung Serba Guna Desa Katampe, Kecamatan Siompu Barat, Sabtu (13/12/2025).
“Banyak yang mempertanyakan nasib guru yang lolos PPPK Paruh Waktu pada formasi teknis, apakah bisa kembali mengajar di sekolah atau tidak. Jawabannya tidak, karena yang bersangkutan diangkat sebagai tenaga teknis, bukan tenaga pendidik,” ujar La Amiru.

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama pencairan tunjangan sertifikasi pendidik adalah terpenuhinya beban mengajar minimal 24 jam tatap muka. Sementara itu, guru yang lulus pada formasi teknis tidak dapat diberikan jam mengajar karena status kepegawaiannya telah berubah.
“Walaupun yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik, tunjangan sertifikasi tidak dapat dicairkan karena tidak memenuhi syarat beban mengajar. Mereka tidak lagi berfungsi sebagai guru, melainkan sebagai tenaga teknis,” jelasnya.
La Amiru menambahkan, kebijakan ini perlu dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahan dalam penugasan di satuan pendidikan. Ia mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak memberikan jam mengajar kepada guru yang telah lulus PPPK Paruh Waktu pada formasi teknis.
“Saya mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar guru yang lulus pada formasi teknis tidak lagi difungsikan sebagai tenaga pendidik. Mereka harus diberdayakan sesuai tugas dan fungsi sebagai tenaga teknis,” tegasnya.
Menurutnya, penegasan ini penting untuk menjaga tertib administrasi, kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian, serta mencegah persoalan di kemudian hari terkait pembayaran tunjangan dan pertanggungjawaban anggaran.
Dengan penjelasan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan berharap para guru dan pihak sekolah dapat memahami posisi dan konsekuensi dari formasi PPPK Paruh Waktu yang diikuti, khususnya pada formasi teknis.
Penulis: Febri
Editor: Kasim
