BATAUGA, HELIONEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan persoalan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Kaembulawa. RDP tersebut menghadirkan Dinas Pendidikan Buton Selatan, pihak sekolah, dewan guru, serta perwakilan orang tua siswa, Senin (2/2/2026).
RDP digelar menyusul aduan sejumlah orang tua siswa yang mempertanyakan penyaluran bantuan PIP yang diduga tidak diterima secara utuh oleh siswa penerima manfaat sejak beberapa tahun terakhir.
Orang Tua Siswa Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Penyaluran
Perwakilan orang tua siswa, Ariani (34), mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya rekening bantuan PIP yang dibuat sejak tahun 2021.
Menurutnya, informasi tersebut terungkap saat orang tua siswa diundang rapat oleh pihak sekolah pada Sabtu (17/1/2026) untuk membahas penyaluran PIP tahun ajaran 2025/2026.
“Saat rapat, beberapa orang tua dibagikan buku rekening, sementara yang lain diminta membuka rekening baru. Ketika dicek, ternyata rekening itu sudah dibuat sejak 2021 dan kami baru tahu sekarang,” ujar Ariani dalam forum RDP.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya di bank, rekening tersebut memang sudah ada sebelumnya. Namun orang tua mengaku tidak pernah menerima atau mengetahui proses pencairan dana di tahun-tahun sebelumnya.
Ariani juga menyebut, bantuan PIP seharusnya diterima sebesar Rp450.000 per tahun, namun siswa hanya menerima Rp150.000 pada tahun 2023.
“Dulu memang ada rapat sekitar tiga tahun lalu, katanya disepakati dibagi rata Rp150.000 per siswa. Tapi setelah itu kami tidak pernah lagi menerima bantuan. Saat mau cairkan tahun ini, pihak bank menyebut bantuan tahun-tahun sebelumnya sudah ditarik,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pada pencairan tahun lalu ada orang tua yang menerima Rp300.000 dari total Rp450.000, dengan alasan dipotong biaya transportasi pengurusan sebesar Rp150.000.
Klarifikasi Kepala Sekolah
Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN 1 Kaembulawa, La Budi, membantah adanya unsur penggelapan dana dan menyatakan bahwa mekanisme pembagian dana dilakukan berdasarkan kesepakatan lama antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
Ia menjelaskan mulai bertugas sebagai kepala sekolah pada 21 Januari 2021, dan saat itu sudah ada kesepakatan pembagian dana PIP secara merata.
“Sebelum saya masuk, sudah ada kesepakatan bahwa dana PIP dibagi rata. Jadi untuk tahun 2021, 2022, dan 2023 saya melanjutkan kesepakatan yang sudah ada,” jelas La Budi dalam RDP.
Ia juga menerangkan bahwa pada tahun 2024, dana tidak lagi dibagi rata karena jumlah siswa penerima yang tercatat dalam sistem jauh lebih sedikit, sehingga bantuan diberikan langsung kepada siswa yang namanya terdata sebagai penerima resmi.
Data Sekolah dan Bantahan Orang Tua
Dalam forum tersebut, dewan guru SDN 1 Kaembulawa turut memperlihatkan data penerima PIP dari tahun 2021 hingga 2024. Data tersebut dilengkapi daftar tanda tangan wali siswa sebagai bukti pencairan.
Namun, perwakilan orang tua siswa membantah keabsahan data tersebut dan menyatakan hanya mengetahui pencairan bantuan terjadi pada tahun 2023.
DPRD Minta Penelusuran Lanjutan
Anggota DPRD Buton Selatan yang memimpin RDP menegaskan bahwa persoalan ini perlu ditelusuri lebih lanjut secara administratif maupun teknis agar tidak merugikan siswa sebagai penerima manfaat.
DPRD juga meminta Dinas Pendidikan Buton Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran dana PIP di sekolah tersebut, termasuk validasi data penerima, alur pencairan dana, serta transparansi kepada orang tua siswa.
RDP ditutup dengan komitmen untuk menindaklanjuti hasil pertemuan melalui koordinasi lanjutan bersama pihak terkait guna memastikan hak siswa penerima PIP benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (b)
Penulis: Febri
