Dampak UU Desa, Pilkades Serentak Buton Selatan Direncanakan 2028

BATAUGA, HELIONEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah tersebut, Senin (23/2/2026).

Rakor tersebut membahas penyesuaian jadwal Pilkades menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Selatan, Aston Zalim, menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab menargetkan Pilkades serentak digelar pada tahun 2027. Namun, rencana tersebut harus ditinjau ulang karena adanya perubahan regulasi.

“UU Nomor 3 Tahun 2024 menambah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Sehingga target Pilkades serentak tahun 2027 mau tidak mau harus berubah mengikuti aturan tersebut,” ujar Aston usai Rakor di Kantor DPRD Buton Selatan.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2026 terdapat sekitar 15 kepala desa yang masa jabatannya berakhir. Sementara itu, masih ada satu hingga dua desa yang masa jabatan kepala desanya baru berakhir pada 2029.

Meski belum ada keputusan final terkait jadwal pelaksanaan Pilkades serentak, Pemkab Buton Selatan mulai melakukan langkah antisipatif agar pelaksanaan tidak berbenturan dengan agenda politik nasional.

“Dari hasil Rakor tadi memang belum ditentukan waktu pasti. Namun kami melihat regulasi yang ada dan mempertimbangkan agar Pilkades serentak dapat dilaksanakan sebelum tahun 2029, karena pada tahun tersebut akan berlangsung Pilpres dan Pileg,” jelasnya.

Sebagai langkah strategis, Pemkab Buton Selatan merencanakan Pilkades serentak digelar pada tahun 2028 agar pelaksanaannya lebih fokus dan tidak terganggu agenda politik nasional.

Rencana tersebut masih akan dikaji lebih lanjut dengan memperhatikan regulasi, kesiapan anggaran, serta kondisi daerah. (b)

Penulis: Febri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

BERITA POPULER

Recent Comments