KPU Buton Selatan Terima Aspirasi AMB Soal Penataan Ulang Dapil Batauga dan Kadatua

BATAUGA, HELIONEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Barakati (AMB) terkait usulan penataan ulang Daerah Pemilihan (Dapil) I yang saat ini meliputi Kecamatan Batauga dan Kecamatan Kadatua. Aspirasi tersebut disampaikan langsung melalui aksi penyampaian pendapat di Kantor KPU Buton Selatan, Selasa (4/8/2026).

Dalam penyampaiannya, Ketua AMB Buton Selatan, La Ode Muyardi, menilai penggabungan Kecamatan Batauga dan Kadatua ke dalam satu daerah pemilihan sudah tidak lagi ideal. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi pertimbangan apabila KPU melakukan penataan dapil pada Pemilu mendatang.

Ia menjelaskan, kedua kecamatan memiliki kondisi geografis yang dipisahkan oleh wilayah perairan sehingga akses antardaerah relatif terbatas. Selain itu, terdapat perbedaan latar belakang sosial, budaya, dan bahasa yang dinilai memengaruhi karakteristik masyarakat di masing-masing wilayah.

“Kami menilai penggabungan dua kecamatan tersebut kurang ideal. Selain dipisahkan wilayah perairan, Batauga dan Kadatua juga memiliki karakter sosial, budaya, dan bahasa yang berbeda,” ujar Muyardi usai menyampaikan aspirasi.

Menurutnya, usulan pemisahan dapil juga bertujuan agar hubungan antara masyarakat dengan wakil rakyat yang dipilih menjadi lebih dekat dan representatif.

Muyardi menegaskan, aspirasi yang dibawa AMB murni merupakan suara masyarakat dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik praktis maupun kepentingan kelompok tertentu.

“Kami ingin aspirasi masyarakat menjadi bahan pertimbangan ketika nantinya dilakukan penataan daerah pemilihan. Ini murni aspirasi masyarakat,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Buton Selatan, Syahril, mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib.

Namun, ia menegaskan bahwa pembentukan maupun perubahan daerah pemilihan tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tahapan resmi yang ditetapkan KPU RI.

Menurut Syahril, salah satu syarat utama pembentukan sebuah daerah pemilihan adalah terpenuhinya alokasi kursi minimal berdasarkan jumlah penduduk.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, pembentukan satu daerah pemilihan harus memenuhi persyaratan alokasi kursi. Berdasarkan data kependudukan saat ini, Kecamatan Kadatua belum memenuhi ambang batas untuk menjadi dapil tersendiri sehingga secara teknis masih harus digabungkan dengan kecamatan terdekat,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila tahapan penataan daerah pemilihan telah dimulai oleh KPU RI, seluruh opsi penyusunan dapil akan dibahas secara terbuka melalui uji publik.

Proses tersebut akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari partai politik, Bawaslu, akademisi, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat. Penataan dapil nantinya juga akan mempertimbangkan prinsip kesetaraan nilai suara, kesinambungan wilayah, kohesivitas masyarakat, serta aksesibilitas geografis.

“Tahapan analisis dan penataan daerah pemilihan baru akan dilaksanakan ketika KPU RI secara resmi membuka tahapan penyusunan dapil untuk Pemilu berikutnya. Semua usulan masyarakat akan menjadi bagian dari bahan masukan dalam proses tersebut,” pungkas Syahril.

Dengan diterimanya aspirasi tersebut, KPU Buton Selatan menegaskan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan kepemiluan, sekaligus memastikan seluruh proses penataan daerah pemilihan tetap dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

Penulis: Febri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

BERITA POPULER

Recent Comments