KENDARI, HELIONEWS – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Sosial kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, serta badut jalanan yang beroperasi di sejumlah simpang lampu merah, Rabu (28/1/2026). Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.
Penertiban menyasar sejumlah titik yang selama ini dinilai rawan aktivitas jalanan, di antaranya lampu merah McD, lampu merah Pasar Baru, lampu merah PLN, serta kawasan Gerbang Batas Kota Kendari. Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring enam orang yang kemudian didata oleh Dinas Sosial.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata bersifat penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi agar mereka tidak lagi beraktivitas di lampu merah. Selain melanggar peraturan daerah, aktivitas tersebut juga membahayakan keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan,” ujar Rukmana.
Ia menjelaskan, Perda Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 secara tegas melarang aktivitas meminta-minta, mengamen, maupun atraksi jalanan di persimpangan dan ruang lalu lintas. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan penertiban secara berkelanjutan.
Dalam penertiban tersebut, petugas Dinas Sosial melakukan pendataan dan meminta para pelanggar menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas serupa di simpang lampu merah maupun lokasi terlarang lainnya.
“Ini merupakan bentuk pembinaan tahap awal. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran yang sama, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Rukmana menambahkan, keberadaan aktivitas jalanan di persimpangan tidak hanya menimbulkan persoalan sosial, tetapi juga berdampak pada ketertiban kota dan keselamatan lalu lintas. Pemerintah Kota Kendari, kata dia, berkomitmen menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, maupun badut jalanan di lampu merah karena hal tersebut dapat memperpanjang persoalan sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyalurkan bantuan melalui jalur resmi agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dinas Sosial Kota Kendari memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin, terutama di titik-titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas jalanan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku sekaligus memperkuat pembinaan sosial di Kota Kendari.
Melalui upaya tersebut, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Editor: Kasim
