Jelang Pilkades, DPRD Buton Selatan Mulai Revisi Perda Pemilihan Kepala Desa

BATAUGA, HELIONEWS — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), DPRD Kabupaten Buton Selatan mulai menyiapkan pembaruan regulasi sebagai upaya memastikan seluruh tahapan pemilihan kepala desa memiliki landasan hukum yang kuat.

Melalui hak inisiatif lembaga, DPRD Buton Selatan memulai penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa. Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD yang berlangsung di Aula DPRD Buton Selatan, Rabu (26/8/2026).

Forum tersebut turut melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara sebagai tim perancang dalam proses penyusunan dan harmonisasi regulasi.

Revisi diarahkan untuk memperbarui Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa agar menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

DPRD Dorong Kepastian Hukum Pilkades

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buton Selatan, Darmani, yang memimpin forum FGD, mengatakan revisi Perda Pilkades menjadi agenda penting untuk memastikan penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, perubahan regulasi di tingkat pusat harus segera diikuti dengan penyesuaian aturan daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum dalam pelaksanaan Pilkades.

“Peraturan perundang-undangan di atasnya telah berubah, maka kita harus segera menyesuaikan dan menyelesaikan peraturan daerah ini agar tidak terjadi kekosongan hukum yang dapat merugikan proses demokrasi serta tata kelola pemerintahan di tingkat desa,” tegas Darmani.

Ia menjelaskan, harmonisasi regulasi diperlukan agar seluruh tahapan Pilkades ke depan dapat dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas, transparan, dan akuntabel.

Darmani menilai Perda Nomor 16 Tahun 2016 yang selama ini menjadi salah satu dasar pelaksanaan Pilkades di Buton Selatan perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru.

“Perda Nomor 16 Tahun 2016 yang selama ini menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades di Buton Selatan sudah tidak lagi relevan dengan hierarki hukum di atasnya. Sehingga revisi Perda Pilkades ini penting kita lakukan saat ini,” ujarnya.

Menurut politisi Partai Nasdem itu, keberadaan regulasi yang telah disesuaikan menjadi instrumen penting sebelum pemerintah daerah dapat menyusun agenda pelaksanaan pemilihan kepala desa.

“Tanpa revisi Perda, kita belum bisa mengagendakan pemilihan kepala desa karena ini instrumen utama. DPRD Buton Selatan bergerak cepat melakukan penyesuaian sebagai bagian dari prinsip responsivitas hukum,” tambahnya.

Tiga Raperda Masuk Pembahasan

Selain Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Bapemperda DPRD Buton Selatan juga tengah membahas sejumlah Naskah Akademik dan rancangan regulasi lainnya.

Dua di antaranya yakni Raperda tentang Pengelolaan Warisan Budaya dan Raperda tentang Pemanfaatan Pangan Lokal.

Pembahasan sejumlah Raperda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Buton Selatan. Melalui penyusunan Naskah Akademik dan proses harmonisasi, DPRD diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat dan karakteristik daerah.

Khusus untuk revisi Perda Pilkades, pembaruan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, calon kepala desa, serta masyarakat dalam menghadapi tahapan pemilihan kepala desa mendatang.

Editor: Kasim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

BERITA POPULER

Recent Comments