BATAUGA, HELIONEWS – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan bersama DPRD dan pemerintah kecamatan mempercepat verifikasi lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Kadatua. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung upaya menghadirkan layanan listrik 24 jam bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Peninjauan lapangan dilakukan pada Jumat (8/8/2026) dengan menyasar lokasi di Desa Marawali dan Desa Mawambunga. Tim gabungan mengecek kondisi teknis serta status kepemilikan dan peruntukan lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan PLTS.
Verifikasi lahan menjadi salah satu tahapan penting karena pemerintah daerah harus memastikan lokasi yang diusulkan memenuhi persyaratan clear and clean serta memiliki luasan minimal sekitar 5 hektare sesuai kebutuhan teknis yang ditetapkan untuk pembangunan PLTS.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Buton Selatan, Wa Ode Asrina Azizah Tasrif, mengatakan pembangunan PLTS berbasis energi baru terbarukan (EBT) menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik di Kecamatan Kadatua.
Menurutnya, saat ini pasokan listrik di Pulau Kadatua masih mengandalkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang operasionalnya terbatas sekitar 16 jam per hari.
“Saat ini pasokan listrik di Pulau Kadatua masih mengandalkan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel dengan pola operasi terbatas 16 jam per hari,” ujar Asrina saat melakukan peninjauan lapangan, Jumat (8/8/2026).

Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap aktivitas masyarakat, khususnya sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan.
Asrina menyebut, terdapat sekitar 2.572 kepala keluarga di 10 desa yang menjadi sasaran manfaat peningkatan layanan listrik tersebut. Selain itu, listrik 24 jam juga dibutuhkan untuk mendukung 42 unit UMKM, 27 fasilitas pendidikan, empat fasilitas kesehatan, serta 12 kantor pemerintahan desa dan Polsek di wilayah Kecamatan Kadatua.
Pemda Siapkan Lahan 5 Hektare
Dari hasil verifikasi awal, lahan yang tersedia di Desa Marawali saat ini baru sekitar 1,4 hektare. Luasan tersebut masih perlu ditambah agar memenuhi kebutuhan lahan untuk pembangunan PLTS.
Pemerintah daerah kemudian mengidentifikasi potensi lahan di Desa Mawambunga yang memiliki area lebih luas dan berpotensi mendukung pemenuhan kebutuhan lahan minimal 5 hektare.
Pemkab Buton Selatan bersama DPRD, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa kini mendorong proses penyelesaian lahan melalui koordinasi dengan pemilik tanah serta tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Asrina mengatakan proses tersebut dilakukan dengan mengedepankan musyawarah agar aspek legalitas dan status lahan dapat dipastikan sebelum usulan pembangunan PLTS diajukan kepada pemerintah pusat.
“Yang kita dorong sekarang adalah bagaimana lahan ini benar-benar clear and clean. Setelah persoalan lahan dan administrasinya selesai, kita bisa melanjutkan tahapan berikutnya untuk pengusulan program PLTS,” jelasnya.
Selain kepastian lahan, pemerintah daerah juga menyiapkan dokumen administrasi pertanahan dan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sebagai bagian dari kelengkapan usulan program energi baru terbarukan kepada Kementerian ESDM.
Ditargetkan Jadi Solusi Listrik 24 Jam
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berharap percepatan verifikasi dan penyelesaian administrasi lahan dapat membuka jalan bagi masuknya program PLTS di Kecamatan Kadatua.
Program tersebut diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit diesel sekaligus meningkatkan durasi layanan listrik masyarakat dari sekitar 16 jam menjadi 24 jam per hari.
Jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi dan usulan mendapat persetujuan pemerintah pusat, pembangunan PLTS diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kadatua sebagai wilayah yang terang dan lebih mandiri dalam pemanfaatan energi.
Penulis: Febri
