BATAUGA, HELIONEWS — Sebanyak 805 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Buton Selatan belum melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buton Selatan menargetkan seluruh PPPK Paruh Waktu yang belum melakukan aktivasi dapat menyelesaikan proses tersebut paling lambat 16 September 2026.
Aktivasi IKD menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi PPPK Paruh Waktu dalam proses perpanjangan kontrak kerja yang akan berakhir pada September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Buton Selatan, Nuhrul Mufida, mengatakan kewajiban aktivasi IKD tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan.
“Pengurusan ini menyusul surat yang dikeluarkan oleh BKPSDM yang mewajibkan aktivasi IKD oleh PPPK Paruh Waktu sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. Tujuannya untuk memudahkan mereka ketika melakukan verifikasi data kepegawaian,” ujar Nuhrul saat ditemui di kantornya, Selasa (15/9/2026).
1.373 PPPK Sudah Aktivasi IKD
Nuhrul menyebut jumlah PPPK Paruh Waktu di Buton Selatan mencapai 2.178 orang.
Hingga Selasa (15/9/2026), sebanyak 1.373 orang telah melakukan pengurusan atau aktivasi IKD. Sementara sekitar 805 orang masih belum melakukan aktivasi.
“Jumlah PPPK Paruh Waktu kita 2.178 orang. Yang sudah mengurus itu sekitar 1.373 orang, jadi masih tersisa kurang lebih 805,” jelasnya.
Berdasarkan data tersebut, proses aktivasi IKD telah mencapai sekitar 62,4 persen dari total PPPK Paruh Waktu di Buton Selatan. Sementara sekitar 37,5 persen lainnya masih harus menyelesaikan proses aktivasi.
Disdukcapil Buton Selatan kini mengejar penyelesaian aktivasi IKD bagi 805 PPPK yang belum mengurusnya.
Disdukcapil Kejar Target 16 September
Tenggat waktu aktivasi IKD yang ditetapkan hingga 16 September membuat pelayanan di Disdukcapil Buton Selatan mengalami peningkatan kunjungan dari PPPK Paruh Waktu.
Disdukcapil berupaya memberikan pelayanan agar seluruh PPPK yang belum melakukan aktivasi dapat menyelesaikan proses sesuai batas waktu.
Nuhrul mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menjaga pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat umum. Proses aktivasi IKD bagi PPPK Paruh Waktu diupayakan tidak mengganggu pelayanan dokumen kependudukan lainnya.
Aktivasi IKD untuk Verifikasi Data Kepegawaian
Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu instrumen yang digunakan dalam proses pemutakhiran dan verifikasi data kependudukan.
Dalam konteks PPPK Paruh Waktu Buton Selatan, aktivasi IKD diperlukan untuk mendukung proses verifikasi data kepegawaian sebagai bagian dari perpanjangan kontrak kerja.
Karena itu, 805 PPPK Paruh Waktu yang belum melakukan aktivasi diharapkan segera mendatangi Disdukcapil dan menyelesaikan proses tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Disdukcapil Buton Selatan juga mengimbau para PPPK Paruh Waktu yang belum mengurus IKD untuk tidak menunda hingga mendekati batas akhir. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi penumpukan antrean dan memperlancar proses pelayanan.
Dengan target penyelesaian pada 16 September 2026, Disdukcapil Buton Selatan kini berpacu dengan waktu untuk menuntaskan aktivasi IKD seluruh PPPK Paruh Waktu yang masih tersisa.
Penulis: Febri
