BATAUGA, HELIONEWS – Sebanyak 15 kepala desa di Kabupaten Buton Selatan resmi berakhir masa jabatannya pada 15 April 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan pun mengambil langkah cepat dengan menunjuk aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buton Selatan, Basri, menjelaskan bahwa berakhirnya masa jabatan tersebut merupakan bagian dari siklus pemerintahan desa yang telah disesuaikan dengan perubahan regulasi terbaru.
“Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, masa jabatan kepala desa seharusnya berakhir pada 2024. Namun, setelah terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan diperpanjang dua tahun menjadi delapan tahun,” jelas Basri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, Pemkab Buton Selatan telah menindaklanjuti ketentuan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, termasuk bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dari total 15 kepala desa tersebut, sebanyak 7 kepala desa telah lebih dulu mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir. Sementara 8 kepala desa lainnya memasuki masa purnabakti tepat pada 15 April 2026.
Adapun desa yang kepala desanya telah berakhir masa jabatan tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Desa Kaofe (Kecamatan Kadatua), Desa Tolando Jaya dan Batu Atas Timur (Kecamatan Batu Atas), Desa Bahari II dan Windu Makmur (Kecamatan Sampolawa), Desa Waindawula dan Lapara (Kecamatan Siompu), serta Desa Kamoali (Kecamatan Siompu Barat).
Sementara itu, tujuh desa yang kepala desanya telah mengundurkan diri sebelumnya yakni Desa Molona, Watuampara, Mokobeau, Lontoi, Bahari III, Gaya Baru, dan Banabungi Selatan.
Basri menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa, maka bupati memiliki kewenangan menunjuk ASN di lingkup pemerintah daerah sebagai pelaksana tugas (Plt.) kepala desa.
“Pak Bupati telah menunjuk ASN untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan kewenangan kepala daerah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para pelaksana kepala desa dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, menunggu kesiapan agenda pimpinan daerah.
“Terkait waktu pelantikan, kami masih berkoordinasi. Namun direncanakan pekan ini sudah bisa dilaksanakan,” katanya.
Selama masa kekosongan jabatan sejak 15 April 2026, DPMD telah menginstruksikan sekretaris desa untuk tetap menjalankan pelayanan pemerintahan, khususnya yang bersifat administratif, dengan tetap berkoordinasi bersama camat setempat.
Basri menegaskan, para pelaksana kepala desa yang ditunjuk diharapkan dapat menjalankan tugas secara optimal, terutama dalam pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan pembangunan desa.
“Siapapun yang ditunjuk harus tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan baik, serta mendorong pemberdayaan dan pembangunan desa,” pungkasnya.
Editor: Kasim
