BATAUGA, HELIONEWS – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buton Selatan ditargetkan rampung pada 2027. Namun, penyelesaian dokumen tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari persoalan Pulau Kawi-Kawia, perubahan pola ruang, hingga tapal batas dengan Kota Baubau.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buton Selatan, Iwan Mulyawan, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi untuk mempercepat penyelesaian RTRW. Salah satu langkah yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan.
Menurut Iwan, koordinasi tersebut membahas percepatan penyelesaian RTRW dan peluang mendapatkan Bantuan Teknis (Bantek) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Rencananya pada 15 Oktober 2026, kami akan diterima oleh Kementerian ATR/BPN untuk melakukan reviu ulang data dasar dokumen penyusunan RTRW,” kata Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Iwan menjelaskan, penyusunan dokumen RTRW beserta rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait telah melalui tahapan administratif. Meski demikian, dokumen tersebut masih memerlukan penyesuaian karena adanya persoalan wilayah dan perubahan pola pemanfaatan ruang.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah Pulau Kawi-Kawia, yang diklaim oleh Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Persoalan tersebut turut melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, perubahan pola pemanfaatan ruang di Buton Selatan membuat draf RTRW dan Ranperda terkait perlu ditinjau serta disesuaikan kembali.
“Setelah permasalahan sengketa pulau tersebut selesai, kami langsung bergerak kembali untuk melakukan revisi dokumen draf RTRW dan Ranperda RTRW,” jelasnya.
Tapal Batas Buton Selatan dan Baubau Belum Tuntas
Selain persoalan Pulau Kawi-Kawia, penyelesaian RTRW Buton Selatan juga masih menghadapi persoalan tapal batas dengan Pemerintah Kota Baubau.
Iwan menyebutkan, terdapat dua segmen batas wilayah yang belum tuntas, yakni Segmen Sorawolio dan Segmen Wabagere.
“Kami sudah mulai bergerak melakukan revisi dokumen RTRW, kendati saat ini masih terkendala sengketa tapal batas dengan Kota Baubau di dua wilayah, yaitu Segmen Sorawolio dan Segmen Wabagere,” pungkasnya.
Di sisi lain, Dinas PUPR Buton Selatan juga menjajaki peluang dukungan Bantek RDTR dari Kementerian ATR/BPN melalui fasilitasi Kantor Pertanahan setempat.
Dukungan tersebut diharapkan membantu proses penataan ruang daerah. Pemkab Buton Selatan menargetkan penyelesaian RTRW pada 2027, dengan tetap memperhatikan perkembangan persoalan wilayah dan penyesuaian dokumen yang diperlukan.
Penulis: Febri
