KENDARI, HELIONEWS – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Abdul Mu’ti, menegaskan perlunya perubahan mendasar dalam paradigma pengawasan sekolah. Penegasan tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kota Kendari yang digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (10/1/2026).
Di hadapan para pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan pendidikan, Abdul Mu’ti mengkritik pola pengawasan lama yang dinilai lebih berorientasi pada pencarian kesalahan administratif dibandingkan pendampingan mutu pembelajaran. Menurutnya, paradigma tersebut justru kerap menimbulkan ketakutan di lingkungan sekolah.
“Pengawas paradigma lama itu datang ke sekolah membuat kepala sekolah dan guru resah. Yang ditanya pertama bukan proses belajar, tetapi RPP, KKM, dan laporan. Pengawas masa depan harus profesional dan menjadi mitra sekolah,” tegas Abdul Mu’ti.
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini tengah merampungkan rancangan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk mengembalikan pengawas sekolah ke dalam jabatan fungsional. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperjelas peran pengawas sebagai pendamping pembelajaran sekaligus mengakhiri kegelisahan di kalangan pengawas sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Mu’ti juga menyinggung masih ditemukannya praktik laporan fiktif atau yang ia sebut sebagai “borang-borang”, singkatan dari bohong dan ngarang, di sejumlah satuan pendidikan. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan moral dan integritas.
“Kalau laporan itu bohong dan ngarang, mohon maaf, rezekinya tidak halal. Ini yang harus diawasi. Jangan dianggap lumrah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri menekankan bahwa penguatan peran pengawas sekolah harus sejalan dengan penguatan karakter peserta didik. Pendidikan, kata dia, tidak boleh hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga harus membentuk akhlak, integritas, dan tanggung jawab sosial.
Dalam konteks itu, ia mendorong pengawas untuk aktif memastikan implementasi kebijakan baru kementerian di sekolah, termasuk program satu hari belajar guru, penguatan peran guru wali, serta pengawasan jam mengajar agar tidak terjadi praktik “guru joki” demi mengejar sertifikasi.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyambut baik penegasan Mendikdasmen. Ia menilai perubahan paradigma pengawas sekolah sangat penting untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Pemerintah Kota Kendari, kata dia, menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan sumber daya manusia.
“Kami ingin pengawasan pendidikan tidak sekadar administratif, tetapi menyentuh kualitas pembelajaran dan moral pendidik. Pengawas memiliki peran strategis sebagai penjaga mutu pendidikan,” ujarnya.
Ia juga berharap pengawas sekolah dapat memastikan seluruh program pendidikan berjalan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditetapkan. Ke depan, Pemerintah Kota Kendari berencana mendorong adanya forum diskusi rutin setiap triwulan guna membahas berbagai persoalan pendidikan yang belum tertata dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Kendari turut memaparkan kondisi pendidikan di wilayahnya, dengan jumlah satuan pendidikan yang terdiri atas 142 PAUD, 134 SD, 44 SMP, serta sekitar 174 sekolah jenjang lainnya yang mencakup sekolah negeri dan swasta.
Rapat kerja APSI ini diharapkan tidak berhenti sebatas forum diskusi, melainkan mampu menghasilkan langkah-langkah konkret dan terukur. Dengan perubahan paradigma pengawas sekolah, pemerintah berharap sekolah dapat menjadi ruang belajar yang aman, jujur, dan bermakna bagi seluruh peserta didik.
Sumber: Kominfo Kendari
