Gunakan Simpegnas, Pemkab Buton Selatan Perketat Pengawasan dan Disiplin ASN

BATAUGA, HELIONEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas) sebagai instrumen presensi dan pengawasan kehadiran pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan, La Ode Firman Hamza, mengatakan setiap pelanggaran disiplin yang terdeteksi akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelanggaran disiplin ASN akan kami proses sesuai aturan, mulai dari evaluasi kinerja hingga penjatuhan sanksi administratif,” ujar Firman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026).

Firman menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Kode Etik PNS, yang bertujuan meningkatkan kontrol disiplin PNS dan PPPK di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, BKPSDM secara rutin akan melakukan pengawasan kehadiran ASN melalui penarikan data absensi, baik secara online melalui Simpegnas maupun presensi manual.

“Kami akan menarik dan memantau data kehadiran ASN di masing-masing OPD setiap minggu. Ini bagian dari upaya peningkatan disiplin dan kinerja ASN di Buton Selatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firman memaparkan bahwa sanksi disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang terbagi dalam tiga kategori, yakni:

Sanksi ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan.

Sanksi berat, meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, penurunan pangkat selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDH TAPS).

Adapun jenis pelanggaran disiplin ASN meliputi pelanggaran kewajiban dan larangan, di antaranya tidak hadir tanpa izin atau keterlambatan berulang, penyalahgunaan wewenang, tidak mematuhi presensi Simpegnas, keterlibatan dalam kasus pidana, penurunan kinerja, pelanggaran etik seperti nepotisme dan gratifikasi, hingga manipulasi data kepegawaian.

“BKPSDM berkomitmen memproses seluruh laporan pelanggaran secara cepat dan profesional, termasuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak terjadi pemblokiran data NIP. Target kami, penanganan pelanggaran disiplin ASN dapat dituntaskan 100 persen sesuai RPJMD Buton Selatan 2025–2045,” pungkas Firman.

Penulis: Febri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

BERITA POPULER

Recent Comments