UMP Sultra 2026 Ditetapkan, Upah Minimum Naik Jadi Rp3,3 Juta

HELIONEWS, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp 3.306.496,18 atau naik 7,58 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, di Kendari. Dengan kebijakan ini, upah minimum pekerja di Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan sebesar Rp 232.944,48 dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 3.073.551,70.

Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa kenaikan UMP Tahun 2026 diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi, sekaligus tetap memperhatikan kemampuan dan daya saing dunia usaha.

“Kita berharap kebijakan ini memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan keberlangsungan usaha,” ujar Gubernur.

Penetapan UMP Sultra 2026 merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Proses tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan, yakni sektor pertambangan dan penggalian serta sektor konstruksi. Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP ditetapkan sebesar Rp 3.373.843,20 atau naik 8,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 3.437.546,64 atau meningkat 7,02 persen dari tahun 2025.

Penetapan upah sektoral tersebut mempertimbangkan karakteristik industri, tingkat risiko kerja, serta beban kerja pada masing-masing sektor.

Gubernur menegaskan bahwa UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UMP Sultra Tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah sesuai besaran yang telah ditetapkan sejak awal tahun.

“Saya mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum. Kepatuhan ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini,” tegas Gubernur.

Lebih lanjut dijelaskan, penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pemerintah daerah juga berpedoman pada surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025.

Selain UMP, Gubernur Sulawesi Tenggara juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kolaka, dan Kota Kendari. Dengan penetapan tersebut, maka ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut mengikuti UMK masing-masing daerah.

UMK Kabupaten Konawe Utara ditetapkan sebesar Rp 3.510.505,70, UMK Kabupaten Kolaka sebesar Rp 3.688.130,26, dan UMK Kota Kendari sebesar Rp 3.516.070,42. Sementara itu, UMSK sektor pertambangan dan penggalian di Kabupaten Kolaka ditetapkan sebesar Rp 3.713.476,49, serta sektor konstruksi sebesar Rp 3.844.359,65.

Editor: Kasim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

BERITA POPULER

Recent Comments