
HELIONEWS – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Hj. Nurponirah, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Konawe, Selasa (8/7/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dalam upaya perlindungan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sosialisasi dilaksanakan dua hari di dua tempat berbeda yakni, di Desa Amandete, Kecamatan Amonggedo dan Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku.
Dalam sosialisasi tersebut, Nurponirah menekankan pentingnya peran aktif semua pihak, baik pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga masyarakat umum, untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi secara maksimal.
“Perda ini hadir sebagai landasan hukum yang kuat agar kita semua bisa bersama-sama mencegah dan menanggulangi kekerasan yang menimpa perempuan dan anak,” ujar Nurponirah.

Politisi PBB itu mengharapkan kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan dan menangani kekerasan secara tepat dan cepat. Selain itu, Nurponirah mengajak para tokoh masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Konawe untuk bersinergi dalam implementasi Perda tersebut agar memberikan dampak positif bagi perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Pada kesempatan itu juga, Nurponirah turut menyerap aspirasi masyarakat desa setempat yang fokus pada pertanian, perkebunan dan peternakan.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan lembaga perlindungan anak, serta aparat desa dan kecamatan. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, implementasi Perda dapat berjalan lebih efektif di tingkat lokal. (Adm)