JCH Buton Selatan Periksa Kesehatan Sebelum Pelunasan Bipih 2025

0
350
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan jemaah calon Haji. (FOTO: ISTIMEWA)

HELIONEWS – Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang dalam proses istithaah atau pemeriksaaan kesehatan. Hal tersebut menjadi syarat wajib bagi jemaah sebelum membayar pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Selatan (Busel), Muhammad Ilham Ibnu Wahid melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nurhayati mengungkapkan, tahap pelunasan biaya haji ini dilaksanakan selama satu bulan, dimulai tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Namun pihaknya, belum melakukan pelunasan sebab masih proses pemeriksaan kesehatan bagi para jemaah.

“Jadi, untuk jemah haji kita Buton Selatan, hari ini belum ada proses pelunasan karena proses pelaksanaan penyelesaian kesehatan itu belum selesai dan sebagian besar masih rujukan di rumah sakit umum. Menunggu dulu pemeriksaan kesehatan,” kata Nurhayati di ruang kerja Kepala Kemenag Busel, Jumat (14/2/2025).

Lanjut ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan tersebut sudah berlangsung sekitar satu bulan. Pihaknya menargetkan proses ini akan rampung sebelum penutupan pelunasan Bipih 2025.

“Jadi kemarin sudah terdeteksi oleh dokter dari penanggung jawab kesehatan Buton Selatan dengan dokter yang dirujuk oleh Dokter Ahli Dalam. Tadi Alhamdulillah sudah selesai juga untuk rujukannya, sementara masih menganalisa hasil pemeriksaan,” ungkapnya.

Nurhayati menambahkan, selain melakukan pemeriksaan kesehatan para jemaah juga wajib memiliki BPJS Kesehatan. “Terutama juga Tahun ini ada aturan terbaru, jemaah haji itu wajib memiliki JKN. Itu wajib hukumnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, tahap pelunasan Bipih ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Penulis: Hasan
Editor: Kasim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini