
HELIONEWS – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berinisial JB (40) yang merupakan Warga Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau diduga menyetubuhi anak kandungnya, Mawar (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun hingga hamil dan melahirkan.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, JB melakukan aksi cabul pada putri kandungnya sebanyak 2 kali, yaitu pada bulan Januari dan Februari 2021 lalu.
Adapun kronologi kejadiannya yaitu berawal dari JB memanggail putri kandungnya untuk masuk ke dalam kamar, saat itu kondisi rumah sedang sepi dan ibu Mawar sedang keluar rumah, dan adiknya sedang bermain. Mawar sempat melakukan penolakan dan perlawanan namun JB tetap memaksanya dan menyetubuhi anak kandungnya tersebut.
Setelah melancarkan aksinya, JB kemudian mengancam Mawar secara lisan agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun. Kemudian pada bulan Februari, saat rumah sedang sepi dan Mawar sedang mengerjakan tugas sekolahnya, JB kembali melakukan aski bejatnya yang kedua kali dan kembali melakukan pengancaman secara lisan. Atas peristiwa tersebut Mawar merasa takut dan tertekan sehingga tidak berani menceritakan kepada siapapun.
Setelah kejadian tersebut Mawar mengalami perubahan siklus menstruasi. Pada tanggal 6 November 2021 Mawar merasa sakit pada perutnya sehingga ia menyampaikannya kepada JB dan ibunya. Setelahnya Mawar melahirkan bayi laki-laki secara normal.
“Kemudian karena terus merasakan sakit pada bagian perut, lalu korban pergi ke wc dan saat setibanya di wc ternyata saat itu korban kaget karena melahirkan seorang bayi dan setelah pelaku dan ibu korban mengetahui korban melahirkan seorang bayi kemudian ibu korban manggil bidan, namun saat bidan datang korban sudah melahirkan seorang bayi dan bidan hanya melakukan perwatan kepada korban,” ungkap AKBP Erwin Pratomo dalam konferensi persnya di Mapolres Baubau, Selasa (9/8/2022).
Kasus ini sempat mengalami kendala saat pemeriksaan, sebab Mawar selalu pingsan saat dilakukan pemeriksaan. Namun setelah kasus ini dilimpahkan ke Polres Baubau oleh Polsek Lea-lea, saat di introgasi Mawar mengakui jika yang menghamilinya adalah ayah kandungnya, namun JB tidak mau mengaku dan selalu membantah.
Tak berhenti disitu, Kepolisian kemudian mendalami kasus ini sejak Februari hingga 4 Agustus dan telah dilakukan tes DNA ke Labolatorium Polri. Hasilnya menunjukan secara ilmiah dan tidak terbantahkan secara genetik anak yang dilahirkan oleh mawar adalah anak bioligis dari JB sekaligus cucunya.
“Hasil DNA isinya valid dan tidak terbantahkan Putra Korban adalah anak bilogis tersangka JB,” tandasnya.
Dari hasil penyelidikan, JB melakukan aksinya tersebut kepada putrinya karena nafsu belaka, ia pun mengaku memiliki hubungan yang harmonis bersama sang istri.
Korban saat ini tengah dalam pemulihan psikologis oleh UPTD PPA Baubau, begitu pula dengan sang ibu masih dalam pemulihan pasca trauma mengetahui fakta perbuatan bejat sang suami. Sedangkan bayi laki-laki korban tetap diasuh oleh anggota keluarga tersebut.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Baubau dan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1). (3) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000 000 (lima milyar rupiah). Serta sebagaimana dilakukan oleh orangtua pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman. (DRN)