HELIONEWS – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Kendari mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Tilang yang menggunakan kamera CCTV ini diterapkan agar pengendara mematuhi peraturan dan tertib berlalu lintas.
“Sat Lantas Polresta Kendari ingin menginformasikan bahwa ETLE akan mulai berfungsi tanggal 27 Juli 2022,” tulis di akun resmi halaman Fb Polresta Kendari, Selasa.
ETLE merupakan salah satu mekanisme tilang secara modern dengan kamera CCTV, yang secara otomatis menangkap setiap pelanggaran lalu lintas kemudian data diterima petugas lalu tilang dikirim ke alamat pelanggar,diklarifikasi ,dan konfirmasi pembayaran denda tilang.
“Budayakan untuk tidak melakukan pelanggaran, baik terlihat oleh polisi atau sedang tidak dilihat polisi, karena sejatinya tertib berlalu lintas bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain demi keselamatan banyak jiwa. Tetap latuhi Peraturan Lalulintas, hindari berbagai bentuk pelanggaran untuk menciptakan Kota Kendari yang modern dan tertib,” tambahnya.
Hasil penelusuran dilansir.com, kamera CCTV untuk merekam para pelanggar itu dipasang di beberapa titik di Kota Kendari yakni, di bundaran Adi Bahasa, Wua-wua, Sinar Mas, Pasar Baru, Edi sabhara (Bundaran Tapak Kuda), RS. Korem, Masjid Agung dan di RS. Jantung Internasional. (adm)