HELIONEWS – Seorang pria paruh baya asal Kota Baubau IR (47) berhasil diamankan polisi atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Korbannya, YS (15) seorang pelajar kelas 6 Sekolah Dasar di Kota Baubau.
Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terduga pelaku diringkus di Maluku Tengah oleh penyidik Polres Baubau.
“Pada tanggal 2 Juli 2022, jajaran Polres Baubau melalui Satreskrim menerbitkan DPO terhadap pelaku IR. Selanjutnya penyidik kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada Maluku Tengah. sehingga kami terbitkan surat perintah untuk membawa pelaku IR. Pelaku dibawa oleh penyidik dan tiba di Kota Baubau pada 21 Juli 2022. Selanjutnya penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan,” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo dalam konferensi pers di Mapolres Baubau, Senin (25/7/2022).
Lanjut kata dia, kronologisnya bermula sekitar April 2020. Korban YS (15) sering bertemu dengan pelaku di rumah sahabatnya ED (perempuan dewasa) yang juga sebagai korban. Mereka diajak oleh pelaku IR dengan dalih belajar agama Islam.
“Kemudian saat itu pelaku menawarkan berhubungan dengannya. Korbannya masih mempertimbangkannya, sebab dalam benaknya hubungan yang dimaksud tersebut hanya berupa pegangan tangan dan sejenisnya,” ungkap Erwin.

Saat itu pelaku masih melepas korban untuk mempertimbangkan tawarannya. Seminggu kemudian, pelaku mengajak korban YS dan ED ke indekosnya di Kelurahan Kadolomoko, Kota Baubau.
Saat korban memasuki kamar kos, pelaku langsung melancarkan aksi cabulnya pada YS dan ED. Bahkan pelaku merekam aksi tak senonoh itu melalui smartphone miliknya.
“Pelaku membujuk dan merayu dengan iming-iming cita-cita korban akan terkabul dan hidup senang ke depannya,” tukasnya.
Lanjut Erwin menambahkan, dengan jarak waktu yang cukup lama, tepatnya pada 2 Februari 2022, pelaku kembali melakukan hal yang sama kepada korban YS di kamar kosnya di Kelurahan Tarafu, Kota Baubau.
Atas perbuatannya, pelaku IR dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Adm)