
HELIONEWS – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Syahrul Said kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pengelolaan Perpustakaan. Perda bernomor 11 tahun 2016 ini disosialisasikan di SMAN 3 Batauga dan SMAN 4 Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Jumat (24/6/2022).
Legislator NasDem Sultra ini tidak sendiri, ia didampingi salah satu dosen dari Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Hasaruddin SPd MHum yang hadir sebagai pemateri. Hadir juga Ketua MKKS Busel, La Dati dan beberapa kepala sekolah di Buton Selatan.
Syahrul Said menjelaskan, salah satu fungsi dan tugas dari anggota DPRD adalah mensosialisasikan Perda yang sudah disahkan. Saat ini kata dia, adalah bentuk implementasinya.
Perda tersebut memiliki sejumlah fungsi. Antara lain, perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, penyebarluasan informasi dan rekreasi.
“Perda ini ada kaitannya dengan sekolah. Jadi sekolah harus merancang perpustakaan sebagai salah satu tempat yang disenangi oleh para siswa. Diharapkan Kepala sekolah dan para guru dapat meningkatkan minat baca siswa. Apalagi kita ketahui bersama bahwa sekarang sudah jaman online yang memungkinkan siswa terus membuka gadget. Jadi perpustakaan kita perlu dikemas sedemikian rupa untuk menciptakan suasana sekolah yang cinta dengan perpustakaan. Sebab perpustakaan merupakan jantung sekolah,” kata Syahrul Said.
Lebih lanjut legislator yang akrab disapa Bang Arul ini menjelaskan, dalam rangka pengelolaan, pengembangan dan pengawasan perpustakaan diperlukan peran serta seluruh elemen sekolah dengan menyampaikan aspirasi, masukan, pendapat, dan usulan.
“Kita harus membudayakan kegemaran membaca. Ini bisa dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat. Pengembangan perpustakaan ini juga merupakan upaya peningkatan sumber
daya manusia di Sulawesi Tenggara,” ucapnya.
Sementara itu Hasanuddin SPd MHum mengulas banyak tentang pengembangan dan pengelolaan perpustakaan. Namun ia lebih menekankan tentang naskah kuno.
Lanjut kata dia, naskah kuno merupakan koleksi perpustakaan yang wajib dilestarikan. Masyarakat berhak menyimpan, merawat dan melestarikan serta memanfaatkan naskah kuno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada naskah tua yang belum menjadi bubur atau sudah tua nanti saya perbaiki, karena itu harus didaftarkan,” pungkasnya. (Adm)