Wakil Wali Kota Baubau Tekankan RTRW Diatur Kembali

0
46
Wakil Wali Kota Baubau
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse

HELIONEWS – Sebagai daerah yang memiliki ruang terbatas, serta jumlah penduduk yang semakin meningkat, Kota Baubau memerlukan penataan ruang dengan baik. Untuk itu, Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menekankan agar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut diatur kembali.

Hal tersebut disampaikan La Ode Ahmad Monianse saat membuka rapat bersama para Kepala OPD, untuk menyamakan persepsi dalam menyiapkan bahan yang akan disampaikan pada rapat koordinasi bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait dengan rencana revisi RTRW Kota Baubau tahun 2014-2034 di aula Kantor Wali Kota Baubau, Selasa (11/1/2022).

“Mengapa penting kita mengatur kembali RTRW kita ini, pertama ruang kita ini sangat terbatas, sementara pertumbuhan penduduk kita semakin meningkat. Sedangkan kita tahu persis bahwa di dalam ruang itu, tidak hanya penduduk yang akan mendiami, tetapi kita juga harus memberikan ruang untuk kebutuhan lain,” ujar La Ode Ahmad Monianse.

Wakil Wali Kota ini menambahkan, dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, yang menekankan agar Pemerintah Daerah tidak menghalang-halangi investasi. Maka Kota Baubau harus mempersiapkan ruang tersebut, agar para Investor mempunyai ruang untuk berinvestasi di Kota Baubau.

La Ode Ahmad Monianse juga mengungkapkan, alasan lain untuk mengatur kembali RTRW tersebut adalah agar dapat disesuaikan dengan dokumen-dokumen lain. Diantaranya dokumen tentang bencana, dokumen pemanfaatan air tanah dan air permukaan, dokumen tentang Kepariwisataan, dokumen tentang Perhubungan, serta dokumen-dokumen lain yang dapat mempengaruhi tata ruang.

“Kemudian hal yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya deteksi dini tentang adanya pelanggaran terhadap RTRW kita, agar tidak terjadi kerusakan yang besar terhadap warga kita. Olehnya itu maka, harus ada deteksi dini yang lebih cepat lagi, dan salah satu strateginya adalah peningkatan pemahaman itu diberikan kepada teman-teman kita yang ada di Kecamatan,” tuturnya.

Untuk itu La Ode Ahmad Monianse berharap agar unsur Kecamatan dapat di masukan dalam Tim Koordinasi Penataan ruang Daerah (TKPRD). Pasalnya, sebagai unsur pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Kecamatan dapat menjadi solusi yang tepat untuk mendeteksi secara dini tentang adanya pelanggaran RTRW tersebut.

“Ini juga menjadi upaya cepat yang harus kita lakukan, sehingga mereka tidak ada keterlanjuran. Karena harapan kita adalah, sedapat mungkin untuk mengurangi kerugian masyarakat akibat kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah. Dan kalau boleh ke depannya Kecamatan harus diperkuat, supaya mereka dapat membaca situasi dengan cepat bahwa itu sudah masuk pelanggaran,” tutupnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini