Terlibat Judi Online, Oknum ASN di Buton Diamankan Polisi

0
71
Kapolres Baubau
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat menunjukan barang bukti kasus judi online yang dilakukan oknum ASN Buton dan seorang petani di Baubau pada konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (25/8/2022). (Foto: Istimewa)

HELIONEWS – Polres Baubau berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton, WS (53) karena terlibat judi online togel. Ia ditangkap bersama seorang petani, warga Kelurahan Ngkari-ngkari Kota Baubau, IW (43).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, keduanya diamankan aparat Polsek Bungi saat sedang melakukan patroli cipta kondisi pada 22 Agustus 2022.

Penangkapan tersebut berdasarkan aduan masyarakat tentang aktivitas perjudian togel online, sehingga aparat Polsek Bungi menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut.

“Setelah berada di tempat tersebut, anggota Polsek Bungi menemukan terlapor sedang melakukan perjudian togel sehingga personel Polsek Bungi melakukan penangkapan terhadap terlapor beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bungi untuk ditindaklanjuti,” Erwin Pratomo dalam konferensi persnya di Mapolres Baubau, Kamis (25/8/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah HP Samsung tab warna hitam, satu buah buku rekening Bank BRI, satu buah buku tulis yang berisikan angka-angka pembelian, satu buah ballpoint dan uang tunai sebesar Rp365.000.

Saat ini keduanya sementara diamankan di Polsek Bungi untuk proses lebih lanjut dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 303 Ayat (1) Ke-1e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 55, 56 Kuhpidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Rnf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini