Terdakwa Pembunuhan Pasutri di Baubau Divonis 20 Tahun, Jaksa Banding

0
39

HELIONEWS – Abdul Rochim, terdakwa pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Baubau divonis pidana penjara selama 20 tahun. Jaksa menyatakan banding atas putusan itu.

Vonis itu tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau Nomor: 156/Pid.B/2022/PN Bau tanggal 4 April 2023. “Pidana Penjara Waktu Tertentu (20 Tahun),” demikian bunyi putusan majelis hakim terhadap Abdul Rochim yang dipublikasikan laman SIPP PN Baubau.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Wahyu Wibowo Saputro membenarkan Rochim dijatuhi pidana 20 tahun penjara. Pihaknya akan melakukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut.

“Tuntutan kami yaitu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rockim dengan pidana mati. Makanya, kita ajukan banding,” kata Wahyu dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (13/4).

Menurut dia, pihaknya sangat meyakini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pembunuhan berencana dengan menghilangkan nyawa La Moni dan Nursia serta melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban.

“Sebagaimana dakwaan kesatu primer yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan kedua yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,” jelasnya

Selain pidana penjara 20 tahun, beber dia, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan dan dikembalikan ke pemiliknya serta menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara. “Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 dibebankan kepada terdakwa,” tandasnya.

Terkait vonis tersebut, wartawan sudah berupaya meminta tanggapan kuasa hukum terdakwa, La Nuhi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, nomor kontak La Nuhi belum bisa ditembus atau tidak aktif.

Sebagaimana diketahui, Polres Baubau menangkap Abdul Rochim di sebuah indekos di Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio, Selasa 23 Agustus 2022. Rochim disinyalir sebagai terduga pelaku tunggal pembunuhan terhadap La Moni dan istrinya di rumah korban di Kelurahan BWI Kecamatan Wolio, Senin 22 Agustus 2022.

Rochim tega membunuh dengan menggunakan celurit lantaran sakit hati dengan keputusan mendiang La Moni membatalkan sepihak kesepakatan pekerjaan memperbaiki rumah korban di BWI. Selain membunuh, Rochim juga mengambil HP dan sepeda motor milik almarhum La Moni.(adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini