HELIONEWS – Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Buton Selatan (Busel) akan dimulai tahun 2025 ini setelah mendapatkan izin lingkungan dari pemerintah setempat. Proyek ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan sampah dan limbah domestik yang semakin meningkat.
Menurut Kepala Bidang Pendataan, Pengendalian dan Pengolahan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Busel, La Musa mengatakan, proses perizinan telah rampung, dan tahapan konstruksi akan segera dilakukan.
“Tahun ini ada program dari PU. Perencanaannya ada dua proyek yakni, TPST dan IPLT. Dokumen dan izin lingkungannya sudah selesai disidangkan. Jadi, TPA yang ada di Kelurahan Busoa sudah ditingkatkan statusnya jadi TPST,” kata La Musa di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Dengan izin lingkungan tersebut, proyek yang memiliki lahan 5 hektare ini bisa segera dimulai. Dan diharapkan agar masalah pengelolaan sampah serta limbah di Buton Selatan dapat tertangani dengan lebih baik.
Pemerintah daerah berharap selain sebagai solusi pengelolaan sampah dan limbah, proyek ini juga dapat membuka lapangan kerja bagi warga sekitar.
Dengan dimulainya nanti pembangunan TPST dan IPLT ini, juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sampah dan limbah secara berkelanjutan, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.
Sementara itu, instansi teknis yang menangani pembahasan ini yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Busel belum memberikan keterangan pasti terkait dengan berapa anggaran yang akan dikucurkan untuk pembangunan proyek tersebut. Dan kapan akan mulai direalisasikan serta berapa ton kapasitas sampah pada TPST yang dibangun.
(adm)