HELIONEWS – Tim Opsnal Polsek Murhum bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau kembali membekuk pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam). Pelaku tersebut merupakan pemuda asal Kelurahan Wangkanapi Kota Baubau berinisial LH (19).
Korbannya salah satu warga Kelurahan Wajo inisial M (31) dianiaya di kelurahan Lamangga kecamatan Murhum Kota Baubau pada Selasa, 5 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 Wita
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, SIK melalui Kasi Humas Iptu Rahmad menyebutkan, tindakan kekerasan tersebut berawal saat korban dijemput 4 (empat) orang temannya mampir ke indekos salah satu rekan mereka di Kelurahan Lamangga. Sekitar 1 jam duduk di kos tersebut, tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Akibat insiden tersebut korban terluka di bagian lengan kiri kena senjata tajam, Motifnya mereka ada kesalah pahaman,”kata Rahmad dirilis Humas Polres Baubau, Sabtu (16/7/2022).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi dapat diketahui identitas terlapor dan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar jam 22.00 wita Polres Baubau mendapatkan informasi tentang keberadaan terlapor,” sambungnya.
Tersangka kemudian berhasil diamankan di Kelurahan Bataraguru, di sebuah rumah tanpa adanya perlawanan.
“Selanjutnya terlapor dibawah ke Mako Polsek Murhum untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada penyidik terlapor mengakui telah melakukan Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,”tambahnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Murhum dan pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana maksimal 2 tahun 8 bulan. (Rls)