Regulasi RTRW Buton Selatan Tak Kunjung Selesai, Bupati Janji Memperjuangkan Pulau Kawi-kawia

0
92
Pulau Kawi-kawia. (Foto: IST)

HELIONEWS – Regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai sekarang belum juga tuntas karena masih terbentur status kepemilikan Pulau Kawi-kawia antara pemerintah setempat dengan Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.

Bupati Busel, Muhammad Adios, berkomitmen berjuang untuk menuntaskan konflik perbatasan di daerahnya supaya RTRW bisa secepatnya selesai. Menurutnya, hal ini menjadi penting sebab dengan dokumen tersebut dapat memudahkan pemerintah menetapkan kebijakan pembangunan daerah yang terarah.

“Kawi-kawia adalah milik kita supaya RTRW kita cepat keluar. Sampai dengan hari ini kita masih tergantung-gantung. Tapi di bawah kepemimpinan ini, saya akan berjuang supaya RTRW itu bisa tuntas semuanya,” kata Bupati Adios kepada wartawan di ruang rapat kantornya beberapa waktu lalu.

Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios saat diwawancarai wartawan di ruang rapat kantornya, Senin (10/3/2025). (Foto:IST)

“Makanya saya diperintahkan langsung oleh pak Wagub, Hugua untuk membuat surat ke gubernur tembusan anggota DPR RI Komisi II dan Komisi XIII untuk tinjau pulau Kawi-kawia yang berbatasan dengan Kabupaten Selayar, Kecamatan Pasimarannu,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra sudah melakukan langkah lanjutan agar pulau yang masuk di wilayah administrasi Buton Selatan tersebut tak lagi bersengketa dengan Kabupaten Selayar, Sulsel.

Silvester Sili Laba mengatakan, Kamis (5/10/2023), pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang undangan terkait harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sultra tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sultra.

Dalam koordinasi kali ini Silvester mengingatkan dan menguatkan posisi Ranperda RTRW yang telah dilaksanakan pengharmonisasian, di antaranya membahas mengenai keberadaan Pulau Kawi-kawia (Kakabia) yang bersengketa dengan Kabupaten Selayar, Provinsi Sulsel.

“Pulau Kawi-kawia (Kakabia) masuk dalam wilayah Buton Selatan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara yang dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 24/PPU-VI/2018 sebagai wilayah Kabupaten Buton Selatan. Di sisi lain, Kabupaten Selayar berpedoman pada Permendagri No. 45/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia, mengklaim memiliki Pulau Kawi-kawia (Kakabia),” terang Silvester dikutip dari kanal resmi Kemenkumham Sultra.

Permasalahan Pulau Kawi-kawia sebutan dalam bahasa Buton atau pulau Kakabia dalam sebutan bahasa Selayar kembali mencuat, seiring dengan Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023-2024 yang telah diharmonisasikan di Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra

Dalam Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulsel, Pulau Kakabia atau Kawi-kawia juga dimasukkan sebagai wilayah Sulawesi Selatan di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Namun dengan telah disahkan UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sultra dan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulsel, kata Silvester, posisi Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemkab Busel di atas angin karena Penegasan Batas melalui Kemendagri akan menyesuaikan dengan UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Busel dan UU Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Wakatobi yang tentunya akan semakin mempertegas posisi Pulau Kawi-kawia dalam lingkup wilayah Administrasi Provinsi Sultra.

“Sehingga berdasarkan pedoman tersebut, saya berharap agar di dalam pembahasan lintas lembaga dan/atau kementerian posisi RTRW Provinsi Sultra menjadi perhatian serius sesuai dengan regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Menegaskan Pulau Kawi-kawia merupakan bagian dari Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Penulis: Kasim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini