HELIONEWS – Seorang Karyawan Swasta di Kota Baubau harus berurusan dengan kepolisian atas dugaan tindak penipuan, korbannya tidak lain adalah Anggota DPRD Kota Baubau dari fraksi PKB.
Tak tanggung-tanggung, pria dengan nama Hardin alian Adin (40) yang berdomisili di Kelurahan Baadia ini melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo.
Ia kemudian berhasil diamankan oleh Resmob Polsek Wolio dan Unit Opsnal Intelkam Polres Baubau yang dipimpin langsung oleh Iptu Sunarton dan berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan tersebut pada Jum’at 09 September 2022.
Dalam perkara dugaan Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo membenarkan peristiwa tersebut dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/34/VIII/2022/SPKT/POLSEK WOLIO/RES. BAU BAU/POLDA SULTRA, tanggal 09 September 2022.
Erwin menjelaskan, awalnya korban menerima panggilan dengan nomor 0852 8385 3004 dan mengatas namakan Kapolres Baubau.
Selanjutnya Hardin kembali menghubungi korban melalui pesan WA dengan nomor 0852 1042 1227 dan menyuruh korban mentransfer sejumlah uang.
“Pelapor mengirimkan uang tersebut sebesar Rp. 5.000.000 atas permintaan nomor tersebut di atas,” jelasnya.
Setelah mengirim uang, Korban mengkonfirmasi salah satu anggota Polres Baubau untuk memastikan nomor tersebut dan ternyata nomor dimaksud bukan dari Kapolres Baubau. Keberatan karena ditipu Korban kemudian melapor ke Polsek Wolio.
Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman 5 (lima) tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. (Rno)