Pj Sekda Buton Selatan Pamit, SK 40 Resmi Dicabut

0
27
Penjabat Sekda Buton Selatan, La Ode Darussalam saat diwawancarai usai rapat pemantapan persiapan HUT Busel ke-11 di Kantor Bupati Buton Selatan, Kamis (17/7/2025). (foto:ist)

HELIONEWS, BATAUGA – Polemik pencabutan Surat Keputusan (SK) 40 di Kabupaten Buton Selatan akhirnya berakhir. Pemerintah Kabupaten Buton Selatan secara resmi membatalkan pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Penjabat Bupati sebelumnya, sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keputusan ini diumumkan pada Senin (11/8/2025) setelah sebelumnya menuai sorotan publik lantaran dinilai berlarut-larut. Pembatalan SK 40 langsung menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat dan pejabat daerah.

Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri, menyebut langkah tersebut tepat meski terkesan lambat. Ia mengapresiasi komitmen Pemkab dalam menindaklanjuti rekomendasi BKN.

“Ini langkah bagus, walaupun terlambat, namun tetap kami apresiasi. Kami berharap setelah pencabutan SK 40 ini, Pemkab bisa fokus pada percepatan pembangunan, reformasi birokrasi, dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Dodi.

Terkait evaluasi jabatan pasca pencabutan SK, Dodi menyerahkan sepenuhnya kepada Kepala Daerah sebagai pemegang kewenangan.

Di sisi lain, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan, La Ode Darussalam, membenarkan pencabutan SK 40 dan memastikan para ASN yang sebelumnya dinonaktifkan telah dikembalikan ke jabatan definitif masing-masing.

“SK 40 resmi dicabut dan berlaku mulai sore ini. Rotasi jabatan selanjutnya akan diumumkan langsung oleh Bupati Buton Selatan,” kata Darussalam.

Darussalam sekaligus menyampaikan pamit dari jabatannya usai kebijakan ini diterapkan. Meski tak merinci alasan pengunduran dirinya, momen ini menandai babak baru penataan birokrasi di Buton Selatan. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini