HELIONEWS – Pelantikan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Muhammad Ridwan Badallah, pada 18 Februari 2025 resmi dicabut.
Penjabat Sekda Buton Selatan, La Ode Darus Salam, membenarkan hal itu saat ditemui pada Senin (23/6/2025). Ia menjelaskan, pembatalan dilakukan setelah kunjungan tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI ke Buton Selatan pada 17 Juni 2025.
“BKN merekomendasikan agar ASN yang dilantik saat itu dikembalikan ke posisi awalnya. Tiga SK sudah dicabut, yakni SK 37, 38, dan 39,” ujarnya.
Sementara itu, SK 40 belum dicabut karena masih dalam tahap evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
Menurut Darus, saat ini Pemkab Buton Selatan fokus melakukan reposisi ASN yang terdampak, dan belum ada agenda pelantikan baru oleh Bupati definitif.
“Belum ada pelantikan. Semuanya dikembalikan ke posisi semula,” tegasnya.
Darus juga menyampaikan bahwa hingga kini ia masih menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan. (adm)