Monianse Harap Pelaku Usaha di Baubau Sampaikan LKPM Secara Berkala

0
115
sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Bimbingan Teknik (Bimtek) Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse (tengah) menghadiri sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Bimbingan Teknik (Bimtek) Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Hotel Mira Baubau, Senin (25/7/2022). (Foto: Dinas Kominfo Baubau)

HELIONEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP), menggelar sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Bimbingan Teknik (Bimtek) Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kegiatan Sosialisasi OSS RBA dan Bimtek penyampaian LKPM tahun Anggaran 2022 tersebut dilaksanakan di Hotel Mira pada Senin (25/7/2022) dan dibuka langsung oleh Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pelaku usaha se-Kota Baubau.

La Ode Ahmad Monianse dalam sambutannya berharap agar kegiatan tersebut dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bagi para pelaku usaha dan masyarakat Kota Baubau, tentang perizinan usaha yang harus dimiliki dan kewajiban menyampaikan LKPM secara berkala dalam melaksanakan kegiatan usaha.

Ditambahkan, kewajiban menggunakan sistem OSS dalam pelayanan perizinan berusaha di daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021. Di mana, dalam pasal 11 telah diatur pelayanan sistem OSS pada Perizinan Berusaha di daerah dilakukan secara mandiri oleh para pelaku usaha. Baik menggunakan perangkat/fasilitas sendiri, maupun yang disediakan oleh DPMPTSP daerah.

Lanjut kata dia, dengan adanya peraturan tersebut, maka perizinan berbasis izin berubah menjadi Perizinan Berbasis Resiko, yang dimaksudkan untuk memastikan, semakin tinggi tingkatan bahaya suatu jenis usaha, maka semakin banyak persyaratan keamanan yang harus dipenuhi agar tidak merusak kualitas lingkungan, ekonomi, dan sosial yang ada.

“Tingkat bahaya tersebut diukur dengan memperhatikan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan berusaha. Perubahan Perizinan Berbasis Izin ke Perizinan Berbasis Risiko ini, tentunya bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada masyarakat yang terarah pada peningkatan daya saing daerah,” tutur Monianse.

Orang nomor satu di Kota Baubau ini menilai penanaman modal sangat berperan penting dalam memutar perekonomian nasional. Sejalan dengan arah kebijakan nasional, peningkatan inovasi dan kualitas penanaman modal merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan, dan menyejahterakan secara adil dan merata.

Lebih lanjut La Ode Ahmad Monianse mengatakan, dengan memperhatikan hal tersebut pemerintah menetapkan dua arah kebijakan, yaitu Peningkatan Inovasi Untuk Pencapaian Target Penanaman Modal dan Peningkatan Penanaman Modal yang berkualitas dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Maka untuk mencapai hal tersebut, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala,” tandasnya. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini