
HELIONEWS – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan, La Ode Darus Salam mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya agar tidak menambah libur idulfitri dan kembali masuk kantor yang jatuh pada tanggal 8 April 2025. Jika ada yang ditemukan melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi ringan berupa teguran.
“Sanksi pasti dapat teguran, tetapi harus kita mengetahui dulu alasannya kenapa mereka tidak hadir saat hari pertama kerja pada tanggal 8 April itu,” kata La Ode Darus Salam kepada Helionews.com via sambungan seluler, Minggu (6/4/2025).
Pengawasan terkait disiplin ASN tersebut akan ditindaklanjuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan mendata seluruh stafnya yang hadir dan tidak hadir.
“Nanti semua kepala OPD harus melakukan absen manual seluruh stafnya yang hadir. Dan yang tidak hadir itu wajib dilaporkan dengan apa alasan mereka sehingga tidak bisa hadir,” ucapnya.
Senada dengan itu, dikutip dari media Tempo, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, mengimbau para ASN untuk tidak datang terlambat pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran yang jatuh pada 8 April 2025. Keterangan ini muncul mengingat berdasarkan kalender 2025, cuti bersama Lebaran 2025 berakhir pada 7 April 2025 dan seluruh kegiatan di lingkungan pemerintahan dan pendidikan resmi dimulai pada 8 April mendatang.
Penulis: Kasim
Editor: Eksa