Media Siber

Pedoman Media Siber adalah aturan atau kode etik yang menjadi panduan bagi media siber (media daring) dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa media siber tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalisme yang etis, bertanggung jawab, dan profesional.

Isi Pedoman Media Siber (Indonesia)

Pedoman Media Siber di Indonesia biasanya mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers, yang mencakup hal-hal berikut:

1. Verifikasi dan Keberimbangan

  • Berita harus melalui proses verifikasi sebelum diterbitkan.
  • Jika karena keadaan tertentu verifikasi tidak dapat dilakukan, berita harus diberi keterangan yang jelas sebagai “berita belum terverifikasi” atau “rumor.”
  • Wajib mencantumkan sumber yang jelas.

2. Hak Koreksi dan Hak Jawab

  • Media siber harus memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan koreksi atau hak jawab.
  • Koreksi harus ditampilkan di tempat yang sama dengan berita awalnya.

3. Pencabutan Berita

  • Berita yang terbukti tidak benar harus segera diperbaiki atau dihapus.
  • Jika ada permintaan pencabutan berita, media siber harus memberikan catatan bahwa berita telah dicabut dengan alasan yang jelas.

4. Penyuntingan dan Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media harus memiliki mekanisme moderasi terhadap komentar atau konten yang dibuat oleh pengguna.
  • Dilarang menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau informasi yang melanggar hukum.

5. Privasi dan Etika

  • Media harus menghormati privasi individu dan tidak boleh menyebarkan informasi pribadi tanpa izin.
  • Tidak boleh melakukan pemberitaan yang bersifat fitnah, diskriminatif, atau mengandung unsur kebencian.

6. Iklan dan Berita Berbayar

  • Harus ada pemisahan yang jelas antara berita dan iklan berbayar.
  • Iklan yang menyerupai berita harus diberi label “advertorial” atau sejenisnya.

7. Kode Etik Jurnalistik

  • Media siber tetap harus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia.

Pedoman ini dibuat untuk memastikan bahwa media siber tetap dapat menjadi sumber informasi yang kredibel dan tidak disalahgunakan untuk menyebarkan berita bohong atau menyesatkan.

Jika Anda ingin membaca versi resmi dari Pedoman Media Siber Indonesia, dokumen ini biasanya tersedia di situs web Dewan Pers.