Gubernur Sultra Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Instansi dan Ruang Publik

0
52
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. Ia mengeluarkan Surat Edaran menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi dan ruang publik ter tanggal 10 Maret 2025. (Foto: PPID Utama Sultra)

HELIONEWS – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta ruang publik.

Dalam keterangan di dalam SE tersebut, Gubernur menginstruksikan pemutaran lagu kebangsaan diputar setiap hari kerja Pukul 10.00 Wita dan Pukul 16.00 WITA.

“Maka diharapkan kepada Bapak/ibu agar memerintahkan kepada seluruh jajaran instansi masing-masing untuk mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesta Raya melalui pengeras suara setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan pukul 16.00 WITA atau sebelum jam pulang kantor di lingkungan kantor, pabrik, mall, bandara terminal, pelabuhan dan pasar,” terang Gubernur Sultra dalam keterangannya ter tanggal 10 Maret 2025.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat rasa kebangsaan, meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, serta menumbuhkan semangat patriotisme di masyarakat. Pihak terkait diharapkan melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini