
HELIONEWS – Bank Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) kini melebarkan pelayanannya sampai ke Ibu Kota Indonesia, DKI Jakarta. Hal ini merupakan komitmen Bank Sultra dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan nasabah.
Bank Sultra yang bealamat di Jalan K.H Mas Mansur No.90 Tanah Abang, DKI Jakarta itu diresmikan langsung oleh Gubernur Ali Mazi, Senin (1/8/2022).
Mengawali sambutannya, Gubernur Ali Mazi yang juga selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra), menyampaikan terima kasihnya dan penghargaan yang setinggi kepada Anggota DPR RI dan anggota DPD RI, serta undangan sekalian atas kehadirannya di acara Peresemian Kantor Bank Sultra Cabang DKI Jakarta.
Bank Sultra sebagai Perusahaan Daerah Milik Sulawesi Tenggara dibentuk untuk memberikan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat. Selain itu, Bank Sultra selama ini telah secara nyata berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Tenggara. Bank Sultra juga menjadi salah satu lembaga pembiayaan bagi dunia usaha, baik berupa investasi maupun produksi khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sehingga ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Tenggara dan nasional.
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur kepada Allah Subhanahu Wata’ala, karena atas izin-Nya yang mengiringi komitmen direksi, akhirnya pada hari ini Bank Sultra memiliki Kantor Cabang di DKI Jakarta, ibu kota negara kita, dan ini merupakan kantor cabang pertama yang berada di luar wilayah Sulawesi Tenggara sejak BPD Sultra dibentuk pada 54 tahun silam. Tentu ini menjadi catatan penting dalam sejarah perjalanan Bank Sultra,” kata Gubernur Ali Mazi.
Hadirnya kantor Bank Sultra Cabang DKI Jakarta ini, diharapkan dapat memperluas jangkauan wilayah layanan demi memudahkan nasabah Bank Sultra yang berada di DKI Jakarta dan sekitarnya dalam bertransaksi menggunakan layanan Bank Sultra. Selain itu, juga diharapkan dapat mempermudah akses terhadap layanan Bank Sultra bagi pengusaha dan investor yang berkantor pusat di DKI Jakarta, baik yang saat ini sedang berivestasi, maupun yang ingin membuka usahanya di wilayah Sulawesi Tenggara.
Lanjut kata Ali Mazi, Keberadaan Kantor Cabang Bank Sultra ini harus dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat dan nasabah Bank Sultra di wilayah DKI Jakarta.
“Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya selaku Gubernur Sulawesi Tenggara tidak lupa menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Direksi Bank Sultra bersama jajarannya atas segala upayanya dalam mengembangkan, serta meningkatkan daya saing dan peran Bank Sultra, sembari saya kembali menitip pesan khusus kepada segenap unsur Manajemen Bank Sultra untuk terus berkomitmen dan bahu membahu dalam meningkatkan kinerja Bank Sultra dari tahun ke tahun,” tegas Gubernur Ali Mazi.
Ali Mazi berharap, ke depan Bank Sultra dapat terus berkembang, maju dan dapat bersaing secara sehat dengan bank-bank lainnya. Semoga Bank Sultra dapat terus menjadi bagian penting bagi kemajuan perekonomian daerah Sulawesi Tenggara, sekaligus perekonomian bangsa dan negara Republik Indonesia.
Turut hadir Anggota DPR-RI Hugua, Wakil Ketua I DPRD Sultra Herry Asiku, Kemitraan Pemerintah Daerah Otoritas Jasa Keuangan Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Sabarudin, Kepala OJK Prov Sultra Arjaya Dwi Raya, Senator Republik Indonesia Mz. Amirul Tamin.
Turut hadir Pj Sekretaris Daerah Prov Sultra Asrun Lio, para Direksi Bank Sultra, jajaran Komisaris Bank Sultra, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, Pj Bupati Muna Barat Bahri, Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud, Wakil Bupati Konawe Utara Ruksamin, Wakil Bupati Buton Iis Elianti, dan Ketua KNPI Sultra Alvin Akawijaya Putra,
Juga turut hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan para Pimpinan Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga) lingkup Wilayah Sultra.
Perlu diketahui, Bank Sultra didirikan berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat – Gotong Royong (DPR-GR) Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 1968 Tanggal 03 Maret 1968 tentang BPD Sultra.
Juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, menegaskan bahwa pendirian BPD harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Seiring dengan perubahan penyempurnaan mengenai ketentuan pendiriannya, BPD Sultra secara bertahap telah mampu meningkatkan usahanya termasuk membuka cabang di semua kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. (sgj10)