Gedung Baru RSUD Busel Belum Kantongi Izin Operasional

0
119
Gedung baru RSUD Busel
RSUD Buton Selatan

HELIONEWS – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Selatan (Busel) sudah diresmikan beberapa waktu lalu oleh Anggota DPR RI, Djarot Saiful Hidayat. Namun gedung rumah sakit baru yang menelan anggaran sekitar Rp 86 miliar itu sampai saat ini belum juga mengantongi izin operasional.

Sebelumnya, RSUD Busel masih menggunakan gedung sementara di depan Rujab Bupati Busel. Sekarang sudah pindah dan menempati gedung baru di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga.

“Harusnya walaupun pindah lokasi, kegiatan layanan kesehatan RSUD Kabupaten Busel maka izin operasionalnya juga mengikut. Dalam artian izin operasional RSUD yang di lokasi sebelumnya dapat digunakan di lokasi berdirinya RSUD Kabupaten Busel saat ini. Tapi pada kenyataannya, hal itu tidak berlaku dan diarahkan untuk kita melakukan kepengurusan baru,” kata Direktur RSUD Busel, Frederik Tangke Allo kepada wartawan di kompleks RSUD Busel, Jumat (20/5/2022).

Lanjut kata dia, pihaknya masih menunggu penerbitan izin DPMPTSP Kabupaten Busel melalui aplikasi OSS. Terlebih pihaknya sudah melakukan proses kepengurusan izin itu sejak beberapa bulan lalu.

“Kalau dokumen izin itu dari tahun lalu kita sudah dorong, hanya masih ada kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak begitu lama lagi izin itu sudah kita kantongi,” harapnya.

Dijelaskan, dalam izin operasional rumah sakit yang berdiri di atas lahan tiga hektare ini juga akan dibarengi dengan visitasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sultra. Tim visitasi tersebut nantinya akan melakukan pengujian atas kelayakan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Busel.

Lanjut Frederik menambahkan, hal tersebut berdampak pada tidak terlayaninya dengan baik pasien BPJS Kesehatan. Pasalnya, pemindahan lokasi kegiatan RSUD kabupaten Busel harus didukung dengan izin operasional Rumah Sakit.

“Kalau untuk pelayanan darurat tentu kita tetap layani begitu juga dengan rawat jalan. Tapi penggunaan kartu BPJS Kesehatan dalam klaim nantinya kita belum bisa layani karena kebijakan kantor BPJS Kesehatan mengisyaratkan kita untuk mengantongi izin operasional dulu,” pungkasnya. (Adm)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini