Fungsi DPRD Busel Pincang, “Kinerja Membumi Gaji Selangit”

0
140
DPRD Buton Selatan
Kantor DPRD Buton Selatan. (Foto: Istimewa)

HELIONEWS – Kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan masa jabatan 2019-2024 nampaknya perlu dipertanyakan. Betapa tidak dengan gaji yang selangit, yakni mencapai Rp 24,5 juta diyakini tak berbanding lurus dengan beban kerja yang diembannya.

Terbukti, salah satu fungsi legislasi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah belum pernah ditelurkan Anggota DPRD Busel. Bahkan, sejak ditetapkan menjadi anggota DPRD pada tahun 2019 silam, belum ada rancangan Peraturan Daerah yang berhasil disahkan.

Hal tersebut nampaknya berbanding terbalik dengan gaji dan tunjangan yang diperoleh para legislator di Bumi Gajah Mada itu. Para wakil rakyat tersebut mendapat upah tunjangan perumahan sebesar Rp 5 juta perbulannya dan tunjangan lain-lain yang melengkapi gaji para pejabat politik itu.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan, La Ode Nurunani menuturkan, penerimaan gaji dan tunjangan masing-masing wakil rakyat berbeda-beda. Gaji tertinggi diterima oleh para anggota DPRD Kabupaten Busel dengan total gaji mencapai Rp 24,5 juta perbulannya.

“Kalau unsur pimpinan DPRD Kabupaten Busel itu gajinya lebih rendah dari penerimaan yang diperoleh 17 anggota lainnya. Karena, para unsur pimpinan tersebut diberi fasilitas lain yang tidak diterimakan oleh anggota lainnya tapi pembedanya itu paling Rp 2 jutaan saja,” tuturnya.

Sekwan DPRD Busel
Sekretaris DPRD Buton Selatan, La Ode Nurunani.

Kata dia, selain mendapat dana tunjangan yang melekat pada gaji, setiap wakil rakyat juga mendapat suntikan dana dari dana reses untuk bertemu konstituennya. Dimana setiap masa sidang 4 bulan sekali para Anggota DPRD Kabupaten Busel diberi bekal dana sekitar Rp 15 juta sebagai dana dalam menyerap aspirasi di daerah pemilihannya (Dapil).

“Kalau dana reses itu kami siapkan sebesar Rp 300 juta untuk seluruh anggota DPRD Kabupaten Busel dalam sekali reses. Jadi setiap tahunnya ada dana yang melekat tiap anggota, dana reses itu,” imbuhnya.

Dia menambahkan, dalam laporan pertanggungjawaban dana reses anggota DPRD Kabupaten Busel hanya dikuatkan dengan laporan kegiatan di Dapilnya. Namun tatkala wakil rakyat itu tidak turun menyerap aspirasi di daerah pemilihan, maka dana tersebut tak akan diberikan.

“Sebenarnya gaji pokok anggota DPRD Kabupaten Busel itu hanya sebesar Rp 4 juta lebih saja. Tapi kalau kita kumulatif kan dengan tunjangan yang melekat sebagai wakil rakyat maka setiap bulannya para anggota itu mendapat penghasilan beragam dari Rp 19 juta lebih untuk Ketua, Rp 22 juta lebih untuk wakil ketua dan Rp 24,5 juta untuk masing-masing anggota,” jelasnya.

Saat ditanya fenomena produk yang ditelurkan, pihaknya tidak dapat bercerita banyak. Hanya saja, untuk produk legislasi, DPRD Kabupaten Busel baru mampu merencanakan pembentukan 3 Perda inisiatif sejak dilantik ditahun 2019 silam.

“Kalau produk legislasi selama 3 tahun terakhir ini belum ada satupun Peraturan Daerah inisiatif dari para anggota. Tapi ditahun 2022 ini ada rancangan Peraturan Daerah yang akan didorong untuk dibahas yakni Raperda tentang penguatan kelembagaan adat, Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Raperda ekonomi kreatif,” tutupnya. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini