DPRD Busel Kurang Produktif, Belum Lahirkan Perda Inisiatif

0
154
Sekwan DPRD Busel
Sekretaris DPRD Buton Selatan, La Ode Nurunani.

HELIONEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan (Busel) masa jabatan 2019-2024 masih kurang produktif. Pasalnya, selama periode ini pihaknya belum pernah melahirkan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif.

Dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, para wakil rakyat Bumi Gadjah Mada itu baru sekali melahirkan rancangan peraturan daerah inisiatif dewan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Namun Peraturan Daerah tersebut merupakan produk yang ditelurkan oleh para anggota DPRD Kabupaten Busel di periode 2014-2019, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sedangkan untuk para legislator dimasa bakti 2019-2024 belum satupun karya yang ditelurkan melalui kelembagaannya.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Selatan, La Ode Nurunani menuturkan saat ini para anggota DPRD Kabupaten Busel tengah disibukkan sejumlah pekerjaan. Baik itu kegiatan kelembagaan dewan maupun kegiatan yang berkenaan dengan pengawasan kinerja Pemkab Busel.

“Sekarang para anggota DPRD Kabupaten Busel masih berada diluar daerah. Dan baru saja melakukan paripurna laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021,” kata Nurunani kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022).

Kata dia, sejauh ini pihaknya mengakui produktifitas kelembagaan DPRD Kabupaten Busel periode 2019-2024 melalui Peraturan Daerah Inisiatif belum sepenuhnya terwujud. Hanya saja, dalam waktu yang tidak begitu lama lagi Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Busel akan mengajukan Raperda inisiatif dewan.

“Kalau untuk yang ditelurkan menjadi Peraturan Daerah hingga saat ini sejak tahun 2019 dilantik sebagai wakil rakyat belum satupun ada Perda yang berhasil dilahirkan. Tapi ditahun 2022 ini kemungkinan ada 3 yang direncanakan diajukan rancangannya untuk dibahas,” tambahnya.

Dia menambahkan, pihaknya sebagai abdi negara yang melekat di kelembagaan DPRD Kabupaten Busel hanya sebatas memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan para wakil rakyat. Namun untuk melakukan intervensi atas sebuah produk para wakil rakyat pihaknya tak punya kapasitas.

“Kami hanya sebatas kesekretariatan , dalam artian hanya sebagai fasilitator kegiatan para anggota DPRD Kabupaten Busel. Tapi kalau masalah prestasi para anggota paling tidak ada sejumlah persoalan daerah yang berhasil diselesaikan diruang rapat bersama anggota,” jelasnya.

Sementara itu, Sub Kordinator Peraturan Perundang-Undangan Setda Kabupaten Busel, La Ode Adnan membenarkan belum adanya raperda inisiatif wakil rakyat Bumi Gajah Mada yang ditetapkan menjadi Perda dimasa periode 2019-2024. Hanya saja, Raperda inisiatif yang dikoordinasikan oleh pihak DPRD Kabupaten Busel baru sebatas pemberitahuan atas pengajuan 3 Raperda inisiatif.

“Kalau sampai saat ini belum ada Perda yang dilahirkan melalui inisiatif dewan. Tapi kalau informasi pengajuan Raperda inisiatif ditahun 2022 ini ada 3 Raperda yang rencananya diajukan yakni Raperda tentang penguatan kelembagaan adat, Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Raperda ekonomi kreatif,” singkatnya. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini