
HELIONEWS, Batauga – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Selatan menyatakan belum menerima laporan resmi terkait musyawarah pemberhentian Kepala Desa (Kades) Molona, Kecamatan Siompu Barat, yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 19 September 2025 lalu.
Kepala DPMD Buton Selatan, La Amirudin, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya hanya mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media.
“Pasca saya melihat di media terkait rapat itu, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk di DPMD,” ujar La Amirudin kepada wartawan usai rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan 2025 di DPRD Buton Selatan, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa karena merupakan mitra kepala desa. Namun, apabila benar ada musyawarah pemakzulan, seharusnya BPD menyampaikan surat resmi ke DPMD sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan.
“Kalau memang betul terjadi, seharusnya BPD bersurat kepada kami, sehingga itu bisa menjadi alasan untuk kami turun langsung memeriksa apa yang terjadi di Desa Molona. Karena setahu kami, pemerintahan di Desa Molona berjalan sebagaimana desa lainnya,” jelasnya.
Amirudin juga menekankan pentingnya kehadiran kepala desa di wilayahnya untuk memastikan pelayanan publik berjalan lancar.
“Ketika sudah berkomitmen menjadi kepala desa berarti harus menjadi pelaksana pemerintahan di desa. Tanda tangan kepala desa itu sangat penting, karena masyarakat yang ingin menikah, melakukan pindah domisili, dan keperluan administrasi lainnya sangat bergantung pada kepala desa,” tegasnya.
Ia berharap permasalahan di Desa Molona dapat segera ditindaklanjuti secara prosedural agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat.
Penulis: Febri
Editor: Kasim