HELIONEWS, BATAUGA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton Selatan menggelar rapat koordinasi pemeriksaan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) terkait rencana pembangunan perumahan Bukit Mels Residence oleh PT Multi Natural Sinergi. Rapat berlangsung di Gedung La Maindo, Batauga, Rabu (20/8/2025).
Kepala Bidang Penataan, Pengendalian, dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Buton Selatan, La Musa, menjelaskan bahwa pembahasan dokumen UKL-UPL merupakan tahapan wajib sebelum izin lingkungan diterbitkan.
“Kalau dokumen UKL-UPL ini tidak dibahas dan tidak diterbitkan, maka izin lingkungannya tidak akan keluar. Padahal izin lingkungan adalah syarat utama sebelum izin usaha bisa dikeluarkan,” ungkapnya.
La Musa menambahkan, dari hasil pembahasan ditemukan sejumlah koreksi, salah satunya terkait jumlah unit rumah. Awalnya pengembang merencanakan 76 unit, namun setelah pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan seluas 0,97 hektar tersebut hanya memungkinkan pembangunan sekitar 60 unit.

“Site plan akan direvisi kembali agar sesuai dengan batas lahan yang sah. Semua masukan hari ini akan diinput kembali sebelum dokumen UKL-UPL diterima dan dikeluarkan rekomendasi izin lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT Multi Natural Sinergi, Rahmat A. Gani, menyatakan pihaknya menerima catatan perbaikan yang diberikan tim teknis. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan, termasuk sertifikat lahan dan perizinan dasar lainnya, sudah tuntas.
“Untuk tahap awal kami akan membangun sekitar 60 unit rumah subsidi MBR. Semua catatan teknis, termasuk sanitasi dan lingkungan, akan segera kami perbaiki. InsyaAllah setelah fix, kami siap melaksanakan pembangunan,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, sejak April lalu pihaknya telah melakukan transaksi lahan dan pematangan lahan (land clearing). Ia bahkan menyebut sudah mendapat dukungan perbankan serta berencana meminta Bupati Buton Selatan untuk meresmikan peletakan batu pertama.
DLH Buton Selatan menargetkan hasil perbaikan dokumen UKL-UPL bisa difinalisasi dalam waktu satu hingga dua pekan mendatang sebelum izin lingkungan diterbitkan. (Adm)