
HELIONEWS –Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) langsung melakukan peninjauan terkait dengan viralnya Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) produk minyak goreng bermerek Minyakita.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pihaknya memastikan isi kemasan dalam produk minyak goreng tersebut sudah sesuai takaran. Hal ini disampaikan Sekretaris Disperindag Busel, Wa Ode Niny Suharni kepada Helionews.com via sambungan seluler, Senin (10/3/2025).
Kata dia, ada dua ukuran kemasan yang ditakar ulang, yakni kemasan 800 mililiter dan 1.000 mililiter. Setelah dilakukan pengecekan, pihaknya memastikan isi kedua kemasan tersebut sesuai dengan takaran yang tercantum pada label.
“Kami sudah mengambil sampel di beberapa mini market di Batauga. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Kementerian Perdagangan terkait indikasi ada produsen merek Minyakita yang kurang takarannya. Jadi kami Disperindag melalui bidang metrologi sudah mengukur dan hasil takarannya pas,” kata Wa Ode Niny.
Pihaknya juga memastikan tidak ada kerusakan atau kebocoran dalam kemasan Minyakita. Kondisi penyimpanannya juga sangat baik, karena produk disimpan dengan rapi dan tidak terkena sinar matahari langsung.
Diketahui, pelanggaran yang sangat merugikan konsumen ini ditemukan Mentan Amran saat inspeksi mendadak (sidak) terkait ketersediaan sembilan bahan pokok (sembako) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).
“Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ujar Amran dalam keterangan resminya.
Penulis: Kasim