
HELIONEWS, Kendari – Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, menyatakan dukungan penuh atas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kerja sama ini dinilai penting untuk memperkuat kepatuhan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Adios, sinergi tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapat perlindungan jaminan sosial. Hal ini termasuk kelompok rentan seperti nelayan, petani, dan pekerja harian yang jumlahnya besar di Buton Selatan.
“Perlindungan ketenagakerjaan adalah hak semua pekerja. Kami di pemerintah daerah mendukung penuh agar program ini benar-benar dirasakan masyarakat, hingga ke desa-desa,” ujar Adios, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, Pemkab Buton Selatan akan terus mendorong OPD terkait untuk berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama dengan Kejaksaan juga diharapkan menghadirkan langkah nyata, baik dalam penegakan aturan maupun edukasi kepada perusahaan dan masyarakat pekerja.
“Jangan sampai ada lagi pekerja yang tidak terlindungi ketika mengalami kecelakaan kerja atau memasuki usia pensiun. Dengan adanya kerja sama ini, kami optimis kepatuhan terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2021 semakin meningkat,” tegasnya.
Editor: Kasim