
HELIONEWS, Batauga — Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Buton Selatan resmi melantik pengurus Bunda PAUD tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dan kelurahan, berlangsung di Gedung La Maindo, Batauga, Kamis (20/11/2025). Pelantikan ini turut dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja dalam penguatan program PAUD di daerah.
Bunda PAUD Buton Selatan, Norma Adios, menegaskan bahwa setelah pelantikan, pihaknya akan memprioritaskan program kerja yang berfokus pada pendampingan kasus kekerasan terhadap anak.
“Kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi. Karena itu kami akan fokus pada pendampingan dan pencegahan, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk langkah preventif maupun penanganan ketika kasus sudah terjadi,” ujar Norma seusai kegiatan.
Selain isu kekerasan, Bunda PAUD juga menyoroti pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai prasyarat masuk sekolah dasar.
“Pemerintah mewajibkan anak yang akan masuk SD harus mengikuti pendidikan minimal satu tahun di PAUD atau TK. Kami sudah meminta Bunda PAUD kecamatan dan desa untuk gencar mengkampanyekannya kepada masyarakat,” tambahnya.
Dinas Pendidikan Dorong Wajib PAUD Satu Tahun
Kepala Dinas Pendidikan Buton Selatan, La Hardin, menguatkan bahwa pemerintah pusat telah merumuskan kebijakan wajib PAUD satu tahun untuk anak usia 0–6 tahun sebelum masuk SD.
“Saat ini anak sebelum masuk sekolah dasar diwajibkan memiliki ijazah PAUD atau TK,” jelasnya.
Namun, La Hardin mengakui bahwa Buton Selatan masih menghadapi tantangan terkait status kelembagaan PAUD.
Dari 94 unit PAUD yang ada, hanya 15 yang berstatus negeri, sementara mayoritas lainnya masih swasta.
“Kami terus mendorong pemerintah desa agar PAUD di wilayah mereka tetap berjalan, karena ini penting untuk mendukung program wajib PAUD,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Dinas Pendidikan sebenarnya berkeinginan mengubah status PAUD swasta menjadi negeri, namun masih terkendala aturan administratif. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, kepala sekolah PAUD/TK yang berstatus negeri harus merupakan ASN dengan pangkat minimal Golongan III/C.
Penulis: Febri
Editor: Kasim







