
HELIONEWS, Batauga – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan melalui Dinas Kebudayaan mencatat sejumlah capaian penting di bidang pelestarian budaya sepanjang tahun 2025. Selain itu, berbagai upaya tersebut menjadi pijakan untuk menyiapkan target yang lebih besar pada tahun 2026, termasuk penetapan cagar budaya dan penguatan regulasi daerah.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton Selatan, La Ode Haerudin, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 pihaknya berhasil menerbitkan satu sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Selain itu, terdapat 22 usulan KIK yang telah dikirim ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI dan sudah memperoleh tanda terima.
“Alhamdulillah, selain KIK, kami juga mengusulkan empat Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Dua di antaranya lolos ke tahap seleksi berikutnya, yakni Tari Fomani dan Tradisi Metau’a. Pada Oktober 2025 mendatang, keduanya akan dipresentasikan di hadapan dewan juri Kementerian Kebudayaan RI di Jakarta,” kata Haerudin kepada Helionews.com via WhatsApp, Selasa (23/9/2025).
Untuk tahun 2026, Dinas Kebudayaan menargetkan sejumlah program prioritas. Di antaranya menjalin kerja sama dengan DPRD untuk mengusulkan peraturan daerah tentang pelestarian Warisan Budaya Takbenda dan pelestarian cagar budaya. Selain itu, program lainnya meliputi penetapan cagar budaya, pelestarian cagar budaya yang telah ditetapkan, pemberian fasilitas kepada lembaga adat, serta pengusulan kembali WBTb dan KIK ke kementerian terkait.
“Kami berkomitmen menjaga dan melestarikan kekayaan budaya Buton Selatan agar tetap lestari serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Haerudin.
Dengan demikian, upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat identitas daerah sekaligus memberi dampak positif bagi masyarakat, baik dari aspek pendidikan, sosial, maupun ekonomi.
Editor: Kasim