Bawaslu Busel Ajak Media Bangun Sinergitas Lawan Hoaks, Ujaran Kebencian dan Isu Sara

0
91
Sinergitas Bawaslu Busel dan Media
Bawaslu Buton Selatan foto bersama dengan insan pers dalam kegiatan Media gathering di Gedung Al-Safitri, Selasa (20/7/2022). Giat ini untuk menyamakan persepsi untuk melawan berita hoaks, ujaran kebencian dan isu sara.

HELIONEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan (Busel) berharap agar media dapat mengambil peran melawan berita hoaks, ujaran kebencian dan isu sara menjelang tahapan pesta demokrasi 2024 mendatang. Bawaslu meminta kepada insan pers untuk menciptakan keterbukaan informasi dalam mengedukasi masyarakat tentang penyelenggaraan pemilu yang baik.

Hal tersebut disampaikan Bawaslu Buton Selatan saat mengadakan media gathering di gedung Al-Safitri Batauga, Rabu (20/7/2022). Giat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Bawaslu Busel dan media massa dalam melawan berita hoaks, ujaran kebencian dan isu sara.

“Yang kami harapkan media bisa membantu Bawaslu menginformasikan kepada masyarakat ataupun peserta pemilu dan partai politik, apa yang tidak bisa dilakukan saat pesta demokrasi. Kami juga berharap media dapat mengambil peran untuk mencegah dis informasi terkait berita hoaks, ujaran kebencian selama tahapan berlangsung. Publikasikan apa yang mnjadi tugas dari Bawaslu,” ungkap Komisioner Bawaslu Baubau, Rosni.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Busel, Mahyudin mengharapkan sinergitas bersama insan pers. Sebab, menurutnya media merupakan corong informasi masyarakat.

Olehnya, sebagai lembaga publik, Bawaslu Busel bersama media perlu menumbuh kembangkan kepercayaan publik, yakni keterbukaan informasi.

“Sinergitas keterbukaan informasi. Kami harapkan media mengambil peran penting dalam mengawasi tahapan pemilu. Menyajikan informasi yang menambah wawasan serta dapat mendorong nilai edukasi dan pendidikan politik kepada masyarakat bersama Bawaslu,” imbuhnya.

Perlu diketahui, tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu sudah diatur berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Diantaranya, menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini