Ancam Korban Menggunakan Sajam, Dua Pelaku Curas di Baubau Diamankan Polisi

0
47
Pelaku curas di Baubau
Polres Baubau saat melakukan konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan, Sabtu (16/7/2022). (Foto: Humas Polres Baubau)

HELIONEWS – Polres Baubau berhasil meringkus dua terduga pelaku kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi persis di Belakang Kantor Wali Kota Baubau Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau pada Kamis (28/04/2022) sekitar Pukul 17.30 Wita.

Dalam konferensi persnya, Sabtu (16/7/2022), Waka Polres Baubau, Kompol Bahtiar menceritakan konologis kejadiannya yaitu, bermula saat itu korban berinisial ST (22 tahun) bersama temannya N sedang duduk di lapangan belakang Kantor Wali Kota Baubau untuk foto-foto.

Korban menyimpan handphonenya di lapangan untuk melakukan swafoto (Selfi), kemudian korban melihat ada 2 (Dua) orang laki-laki tidak dikenal datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Kemudian salah seorang pelaku turun dari motor dan langsung menghampiri korban dan teman korban.

Pelaku langsung mengambil handphone milik korban, yang berada di lapangan. Korban pun secara spontan langsung menghampiri pelaku, untuk mengambil kembali handphonenya.

“Dan saat itu, korban sempat memegang pundak pelaku, sehingga pelaku berbalik dan langsung menodong korban dengan menggunakan sebilah badik (senjata tajam) yang diarahkan ke bagian perut korban, hingga korban mundur dan diam di tempat,” ungkap Bahtiar.

“Tak hanya disitu, lelaku kemudian berjalan menghampiri temannya yang sementara duduk sambil foto selfi dan langsung mengambil handphone milik temannya. Korban N langsung berdiri ingin mengambil handphone miliknya, pelaku langsung menodong Korban N dengan sebilah badik, hingga Korban N juga terdiam dan tidak melakukan apa-apa,” sambung Waka Polres Baubau.

Usai mendapatkan barang jambretannya, kedua pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor.

Dari laporan kejadian tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku kasus Curas tersebut. Kedua pelaku diketahui berinisial FS (21 tahun) dan FR alias FL (21 tahun) yang merupakan warga Lingkungan Labuantae, Kelurahan Waborobo Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 2 (Dua) unit Hp merk Oppo dan Vivo berwarna Biru.

Saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Mako Polres Baubau guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana,

”Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan hukuman maksimal hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini