Bangun Kesadaran Warga, Pemkot Baubau Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

BAUBAU, HELIONEWS – Pemerintah Kota Baubau terus membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui kegiatan sosialisasi lintas sektor.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Palagimata Kantor Wali Kota Baubau, Selasa (30/12/2025), dan diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, TP PKK, Forum Kota Sehat, serta kalangan akademisi.

Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim melalui Asisten I Setda Kota Baubau, La Ode Aswad menyampaikan bahwa kebijakan Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok.

“Masalah rokok bukan hanya persoalan individu, tetapi sudah menjadi isu kesehatan masyarakat. Karena itu, diperlukan kesadaran bersama agar ruang publik dapat digunakan dengan aman dan nyaman oleh seluruh warga, khususnya anak-anak, remaja, dan kelompok rentan,” ujar La Ode Aswad.

Ia menjelaskan, berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan persentase perokok usia 15–19 tahun mencapai 56,5 persen dan usia 10–14 tahun sebesar 18,44 persen. Kondisi ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah.

“Data tersebut menunjukkan pentingnya langkah preventif melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok secara konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, La Ode Aswad mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayah masing-masing. Menindaklanjuti amanat tersebut, Pemerintah Kota Baubau telah menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Perda ini bukan untuk melarang konsumsi rokok secara total, tetapi mengatur dan menata aktivitas merokok agar hak masyarakat nonperokok tetap terlindungi,” jelasnya.

Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, serta lokasi lain yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, Pemkot Baubau akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dengan melibatkan multi-stakeholder sesuai kewenangan masing-masing.

“Upaya membangun kesadaran warga ini harus dilakukan secara bersama-sama. Dimulai dari lingkungan kerja dan institusi masing-masing, sehingga implementasi Kawasan Tanpa Rokok benar-benar berjalan efektif di Kota Baubau,” pungkasnya.

Penulis: Prasetio
Editor: Kasim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

BERITA POPULER

Recent Comments