Tahapan Akhir Pemeriksaan UKL-UPL Rekonstruksi KRIB Majapahit Rampung, Izin Lingkungan Segera Terbit

0
65
rapat koordinasi tim pemeriksa formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk rencana kegiatan rekonstruksi KRIB pengaman pantai Kelurahan Majapahit di gedung La Maindo, Batauga, Rabu (12/11/2025). (Foto: Kasim/HelioNews)

HELIONEWS, Batauga — Pemerintah Kabupaten Buton Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar rapat koordinasi tim pemeriksa formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk rencana kegiatan rekonstruksi KRIB pengaman pantai di Kelurahan Majapahit, Kecamatan Batauga, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan berlangsung di Gedung La Maindo, Batauga, dan dihadiri oleh unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, serta tim penyusun dokumen lingkungan.

Ketua Tim Penyusun Formulir UKL-UPL, Wirman, menjelaskan bahwa pemeriksaan formulir UKL-UPL merupakan salah satu rangkaian penting dalam penyusunan dokumen lingkungan. Dokumen lingkungan sendiri terbagi menjadi tiga kategori, yaitu AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL, tergantung pada skala kegiatan.

“Untuk kegiatan KRIB ini karena hanya sepanjang 138 meter, maka masuk kategori UKL-UPL. Setelah formulir disusun baik secara daring melalui sistem Amdalnet maupun secara manual, harus diperiksa untuk memastikan sudah memenuhi standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” jelas Wirman.

Ia menambahkan, tahapan pemeriksaan tersebut merupakan tahap akhir sebelum diterbitkannya izin lingkungan. Setelah dokumen diperbaiki berdasarkan saran dan masukan dari tim pemeriksa, izin lingkungan akan segera dikeluarkan.

“Pekerjaan fisiknya belum dilaksanakan karena dokumen lingkungan ini menjadi salah satu syarat utama sebelum fisik bisa diturunkan. Pembangunan fisik kemungkinan dimulai tahun depan,” tambahnya.

Wirman juga mengungkapkan bahwa proyek KRIB ini merupakan bagian dari program hibah rehabilitasi dan rekonstruksi yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemerintah daerah diminta untuk melengkapi seluruh dokumen lingkungannya sebelum pelaksanaan kegiatan.

Selain aspek teknis, Wirman menekankan pentingnya melibatkan tenaga kerja lokal dalam kegiatan fisik nantinya.

“Saran dari tim pemeriksa rata-rata menyoroti agar pembangunan juga memberi dampak ekonomi bagi masyarakat lokal. Jangan sampai kegiatan dilaksanakan tanpa memberdayakan warga setempat yang memiliki kemampuan,” ujarnya.

Sementara itu, La Musa, Kepala Bidang Pendataan, Pengendalian, dan Pengolahan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Buton Selatan sekaligus anggota tim penilai formulir UKL-UPL, mengatakan bahwa pemeriksaan dokumen lingkungan kini dilakukan melalui sistem AMDAL.net, aplikasi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terintegrasi dengan OSS.

“Semua kegiatan pembangunan, baik pemerintah maupun nonpemerintah, kini harus melalui penapisan di Amdal.net untuk menentukan apakah masuk kategori AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Karena panjang KRIB ini di bawah 500 meter, maka ditetapkan sebagai kegiatan UKL-UPL,” terang La Musa.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan menghasilkan sejumlah saran untuk penyempurnaan dokumen, terutama dalam memperhatikan dampak lingkungan sekitar saat pelaksanaan konstruksi.

“Saran banyak, termasuk agar pelaksanaan pekerjaan memperhatikan lingkungan sekitar, meminimalkan debu dan dampak terhadap masyarakat,” katanya.

Menurut La Musa, dokumen UKL-UPL menjadi pedoman penting dalam pengawasan lingkungan mulai dari tahap pra-konstruksi hingga pascakonstruksi.

“Kita tahu Buton Selatan memiliki ancaman abrasi cukup tinggi, terutama di wilayah pesisir seperti di Kecamatan Siompu Barat dan Batauga. Karena itu, dokumen UKL-UPL ini menjadi dasar agar setiap pembangunan pengaman pantai berjalan sesuai prinsip keberlanjutan,” tutupnya.

Editor: Kasim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini