
HELIONEWS, Batauga – DPRD Buton Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan para kepala sekolah se-Kabupaten Buton Selatan pada Selasa, 16 September 2025.
Rapat tersebut digelar menyusul temuan di SDN 1 Katampe, yang diduga mengalihkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kebutuhan perayaan 17 Agustus.
Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri, menegaskan bahwa penyaluran bantuan PIP harus disalurkan langsung kepada siswa yang berhak menerimanya.
“Kami sudah ingatkan para kepala sekolah yang bersentuhan langsung dengan PIP, bahwa bantuan ini merupakan salah satu program bantuan sosial yang penyalurannya wajib diterima langsung oleh siswa di bank-bank yang telah ditunjuk,” ujar Dodi usai RDP di Kantor DPRD Buton Selatan.
Dodi menambahkan, hingga kini masih ada sekolah yang mewakili siswa dalam pencairan dana PIP di bank, terutama sekolah yang berada di wilayah kepulauan. Menurut keterangan sejumlah kepala sekolah, hal itu dilakukan karena proses pencairan dana PIP dinilai cukup rumit dengan banyaknya berkas yang harus disiapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, La Hardin, mengungkapkan bahwa pencairan dana PIP kerap memakan waktu lama.
“Pengurusan PIP terkadang baru selesai dalam beberapa bulan, bahkan bisa sampai sembilan bulan,” jelasnya.
La Hardin menambahkan, Pemda bersama DPRD akan memanggil pihak bank terkait untuk membahas alur penyaluran PIP agar lebih sederhana dan tepat sasaran. (b)
Penulis: Febri
Editor: Kasim