HELIONEWS – Bapenda Baubau telah menargetkan bisnis air yang berasal dari sumur bor dan sarang burung walet sebagai item dalam penyumbang pajak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Baubau.
Plt Kepala Bapenda Kota Baubau, Musrifi
menjelaskan, pajak akan dikenai bagi sumur air bor yang dikomersilkan. Misalnya, hotel, penjual galon, dan penjual air keliling yang menggunakan sumur bor.
“Selain itu, ada juga pajak usaha sarang burung walet. Kurang lebih ada 20 pengusahanya di Kota Baubau,” ungkapnya.
Meski begitu, kata dia, pihaknya akan melakukan konsultasi publik bagi pengusaha yang berkaitan pada dua item pajak tersebut, agar mengetahui kewajiban pajak mereka.
“Pada konsultasi publik nanti, kita akan dengarkan juga kendala dan pertimbangan mereka dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Kita juga tidak akan semena-mena mematok harga,” ungkapnya.
Untuk diketahui, target pajak tahun 2025 bisnis sumur air bor adalah Rp25 juta dan bisnis sarang burung walet adalah Rp25 juta. Dan berdasarkan data triwulan pertama Bapenda, realisasi pajak dari kedua target pajak di atas masih nihil.
Reporter: Surahman Djunuhi