
HELIONEWS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan keringanan penghapusan pajak kendaraan bermotor bagi pelajar atau mahasiswa dan masyarakat umum. Program tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Sultra ke-61 yang jatuh pada tanggal 27 April 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 100.3.3.1/107/2025.
“Pemberian keringanan dan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk dua kelompok, yaitu pelajar/mahasiswa dan masyarakat umum. Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam rangka HUT Sultra,” kata Kepala UPTB Sistem Samsat Kota Baubau, Asram Agi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, untuk kelompok pelajar dan mahasiswa, penghapusan mencakup seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan, dengan syarat kendaraan tersebut atas nama pribadi atau memiliki bukti kepemilikan yang sah. Keringanan ini berlaku selama satu tahun kalender, mulai 8 April 2025 hingga 8 April 2026.
“Kalau pelajar atau mahasiswa menunggak pajak beserta dendanya selama satu tahun atau lebih, maka semuanya akan dihapus, dan mereka hanya perlu membayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Sementara untuk masyarakat umum, keringanan yang diberikan adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Mereka tetap harus membayar pokok pajak dan tunggakannya, namun tanpa dikenakan denda. Program ini berlaku mulai 1 April 2025 hingga 31 Mei 2025.
Asram menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban masyarakat karena denda dan tunggakan bisa menumpuk. Selain itu, ini juga untuk menumbuhkan kesadaran membayar pajak yang sangat penting bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.
Ia pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Semoga masyarakat bisa lebih sadar dan aktif dalam membayar pajak, karena ini sangat penting untuk pembangunan infrastruktur daerah,” tutupnya.
Penulis: Ridwan
Editor: Kasim