Data 94 ASN Diblokir, Pemkab Buton Selatan Akan Menemui Kepala BKN

0
55
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Buton Selatan, La Ode Darussalam. (Foto:IST)

HELIONEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia mengeluarkan surat pemblokiran data kepegawaian terhadap 94 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Hal tersebut berdasarkan surat dari BKN Nomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 perihal pemberitahuan pemblokiran data Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Perngawas di Kabupaten Buton Selatan tanggal 17 Maret 2025.

Isi surat dari BKN:

Berkenaan dengan Surat kami sebelumnya Nomor: 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 07 Maret 2025 perihal Penyampaian Hasil Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Kabupaten Buton Selatan, yang telah dijawab
melalui Surat Bupati Buton Selatan Nomor: 800.1.3.3/52/2025 tanggal 12 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Surat Kepala BKN RI Nomor 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas yang ditetapkan melalui 4 (empat) Surat Keputusan Penjabat Bupati Buton Selatan tanggal 17 Februari 2025 dilakukan tanpa melalui Pertimbangan Teknis BKN;

2. Hingga batas waktu yang ditentukan pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 07 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan belum melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan dan mengembalikan PNS ke dalam jabatan semula;

3. Untuk menjamin pelaksanaan Manajemen ASN harus sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, maka berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara
akan melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran data kepegawaian dan penghentian layanan kepegawaian. Adapun data PNS dimaksud sebagaimana terlampir;

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dapat dilakukan apabila PPK telah mematuhi NSPK Manajemen ASN.

“Demikian disampaikan, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundangan,” bunyi surat yang ditandatangani Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

Surat tersebut dibenarkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Buton Selatan, La Ode Darussalam. Ia mengatakan, sudah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk meminta waktu agar Pemkab Busel dapat bertemu langsung dengan Kepala BKN RI dalam waktu dekat. Hal ini penting untuk dilakukan agar benang kusut terkait masalah kepegawaian di Negeri Beradat itu dapat terselesaikan.

“Ya surat itu benar. Saat ini kami sudah koordinasi meminta waktu untuk bertemu langsung dengan kepala BKN. Sebab, surat yang dikeluarkan tanggal 7 Maret itu dikasih waktu lima hari. Sementara kami mengirimkan surat balasan tanggal 12 Maret. Jadi ada sedikit keterlambatan kami terima surat pertama itu. Nanti pak Bupati akan ke Jakarta usai lebaran Idul Fitri untuk membahas ini,” kata Sekda Busel, La Ode Darussalam kepada Helionews.com dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (20/3/2025).

Ia menegaskan, Pemkab Busel saat ini fokus pada penataan aparatur dan reformasi birokrasi, sesuai dengan visi misi Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios dan Wakil Bupati, La Ode Risawal.

“Sesuai dengan program 100 hari kerja Bupati Buton Selatan yaitu, penataan reformasi birokrasi” imbuhnya.

“Pak Bupati punya komitmen dalam penataan reformasi birokrasi di Buton Selatan. Sebab, oknum penjabat-penjabat Bupati sebelumnya sudah menciptakan benang kusut ini melantik tanpa persetujuan dari BKN. Olehnya itu, hal ini menjadi PR besar pemerintah daerah untuk menyelesaikannya dengan baik. Makanya kami meminta kepada BKN untuk dikasih waktu dalam penataan kepegawaian Buton Selatan,” jelasnya.

La Ode Darussalam berharap agar masalah tersebut bisa menemukan solusi terbaik demi terciptanya layanan pemerintahan yang baik di daerahnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Adios telah mengirimkan surat balasan bernomor 800.1.3.3/52/2025 yang tertanggal 12 Maret 2025.

Dalam keterangan surat tersebut, Bupati Adios menyampaikan bahwa:

1. Kebijakan pelantikan yang menjadi perhatian dalam surat tersebut terjadi pada masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan sebelum masa kepemimpinan Adios dan Risawal sebagai kepala daerah definitif.

2. Saat ini pemerintahan di Kabupaten Buton Selatan berjalan dalam kondisi yang kondusif dan terkendali. Kami terus berupaya menjaga stabilitas daerah demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

3. Kami sedang melaksanakan program 100 hari kerja sebagai implementasi awal visi dan misi kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan. Program ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

4. Dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, khususnya penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), kami menghadapi dan mendapatkan polemik yang kompleks akibat kebijakan yang terjadi dari masa ke masa di bawah kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.

Dalam surat bernomor 800.1.3.3/52/2025 yang tertanggal 12 Maret 2025 itu disebutkan sejumlah poin penting yang ingin disampaikan Pemda Busel ke BKN.

Berikut poin-poin yang disampaikan Pemda Busel:

a. Kami memohon kepada Bapak Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia untuk memberikan kebijakan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dalam melaksanakan poin (3) dan (4) amanat surat Kepala BKN RI
Nomor 2782/ R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 07 Maret 2025 tersebut demi menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah selama pelaksanaan program 100 hari kerja kami sebagai kepala daerah definitif.

b. Dalam melaksanakan poin (3) dan (4) amanat surat Kepala BKN RI Nomor 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 07 Maret 2025 tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berkomitmen untuk senantiasa menjalankan petunjuk serta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia guna memastikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Selatan di bawah kepemimpinan kami, H. Muhammad Adios,
S.Sos., MBA., dan La Ode Risawal, S.H, untuk menjalankan amanat sesuai ketentuan yang berlaku demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Buton Selatan. Atas perhatian dan kebijakan Bapak Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, kami ucapkan terima kasih,” terangnya.

Penulis: Kasim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini